Ibu Kota Pindah, Pemprov DKI akan Dialog dengan Jokowi Soal RUU Kekhususan Jakarta
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bakal berdialog dengan Presiden Jokowi, Kemendagri dan DPR terkait RUU Kekhususan Jakarta. RUU tersebut disiapkan lantaran menjadi perintah dari UU IKN.
Kekhususan DKI masuk dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Nanti juga kami akan koordinasi didialogkan dengan kementerian dalam negeri dengan pemerintah pusat dengan DPR dan juga dengan Pak Presiden," kata Riza kepada wartawan, Rabu (19/1).
"Harapan kita dari pemerintah memberikan dukungan, proses pemindahan ini perlu waktu perlu transisi. Dan Jakarta juga perlu kebijakan regulasi," ucapnya.
Pemprov DKI juga sudah menyiapkan materi dari RUU Kekhususan Jakarta untuk dibahas bersama. "Jadi terkait IKN DKI Jakarta sudah mempersiapkan agar nanti revisi UU terkait DKI Jakarta bisa baik sesuai dengan harapan kita bersama untuk memastikan Jakarta juga bisa ada kekhususan seperti Aceh seperti Jogja," terang Riza.
Kekhususan yang disebut Riza yaitu menjadi kota pusat perekonomian, perdagangan, ataupun kesehatan. Pemprov DKI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk melakukan pembahasan tersebut.
Tunggu Kepres Presiden Jokowi
Kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara akan dicabut saat Keputusan Presiden tentang tanggal pemindahan ibu kota keluar.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya akan membahas rancangan undang-undang ini dengan Menteri Dalam Negeri. Akan dibahas nasib Jakarta. Kata Ketua Pansus RUU IKN ini, mayoritas fraksi menginginkan kekhususan Jakarta.
"Mungkin akan kita bicarakan dengan kami di komisi II dengan Menteri Dalam Negeri. DKI kalau buat ibu kota baru gimana statusnya," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Doli mengaku belum tahu siapa yang akan mengambil inisiatif untuk mengusulkan rancangan undang-undang tentang kekhususan Jakarta.
"Nanti kita lihat apa, siapa yang mengambil inisiatif apakah pemerintah atau DPR," kata Waketum Golkar ini.
Menurut Doli, harus dibuat undang-undang baru. Bukan hanya merevisi UU Nomor 29 Tahun 2007. Dalam UU IKN ditegaskan perlu ada perubahan tentang kekhususan Jakarta.
"Yang jelas harus ada undang-undang baru. Karena undang-undang yang sekarang namanya daerah khusus ibu kota. Sementara kita punya UU tentang Ibu Kota Negara bernama Nusantara," katanya.
Reporter: Ika Defianti
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menandatangani pengesahan RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta).
Baca SelengkapnyaJokowi mengumpulkan Aliansi Lintas Asosiasi Kepala Desa di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12).
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikannya dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi dijadwalkan akan kembali ke Jakarta pada Kamis malam ini.
Baca Selengkapnya"Pak Presiden tadi menitipkan kepada kami para kepala desa yang hadir ini untuk menjaga pemilu"
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo bertemu dengan sejumlah ketua umum partai. Mulai dari Ketum Gerindra Prabowo Subianto, lalu Ketum PAN Zulkifli Hasan hari ini.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca Selengkapnya