ICW Ingatkan KPK untuk Cari Keberadaan Harun Masiku
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menemukan dan menangkap buronan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP Harun Masiku. Sudah lebih dari 8 bulan Harun menjadi buronan KPK.
"Kita menolak lupa kepada KPK mengenai keberadaan Harun Masiku. Jangan sampai dalam konteks penindakan ini, KPK tidak juga mencari keberadaan Harun Masiku," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah dalam diskusi daring, Selasa (29/9).
ICW juga menyesali kinerja lembaga antirasuah di bawah komando Komjen Firli Bahuri yang seolah membiarkan Harun. Menurut ICW, KPK juga sudah tak lagi memberikan informasi terbaru terkait pengejaran Harun Masiku.
Menurut ICW, Harun diduga kuat mengetahui banyak soal perkara suap yang juga menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Maka dari itu, ICW mendesak agar KPK segera menemukan Harun.
"KPK dapat mencari Harun Masiku, karena dia diduga menjadi salah satu faktor yang memiliki informasi cukup penting," kata Wana.
Diketahui, Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada awal Januari 2020. Saat itu, tim penindakan hanya berhasil menangkap dan menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelia, dan Saeful Bahri.
Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam perkara tersebut. Wahyu divonis enam tahun penjara, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Wahyu diyakini menerima suap sebesar Rp 600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar caleg PDIP Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Selain itu, Wahyu juga diyakini menerima gratifikasi sejumlah Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Sementara vonis yang dijatuhkan terhadap Saeful Bahri hanya 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK pastikan tetap cari dan tangkap buronan Harun Masiku
Baca SelengkapnyaKasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.
Baca SelengkapnyaPeneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.
Baca SelengkapnyaAktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi untuk mengkritik KPK karena tak kunjung menangkap Harun Masiku yang buron sejak empat tahun lalu.
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca Selengkapnya