Ikut Upacara Adat di Timor Leste Tanpa Paspor, 9 WNI Dideportasi

Advertisement
Merdeka.com - Imigrasi Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) kembali mendeportasi sembilan orang warga negara Indonesia (WNI). Mereka diusir karena tidak memiliki dokumen resmi saat masuk ke negara itu.
Sembilan WNI asal Sukaerlaran, Kabupaten Belu, itu kemudian diserahkan ke Imigrasi Atambua, melalui TPI PLBN Mota Ain. Mereka langsung diperiksa pihak Karantina Kesehatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim menjelaskan, sembilan WNI tersebut awalnya berangkat ke Distrik Atsabe, Timor Leste, pada Jumat (17/6). Mereka melalui Pantai Atapupu, Kecamatan Kakuluk Mesak.
Advertisement
"Mereka menyewa perahu nelayan di sekitar pelabuhan Atapupu, lalu masuk ke Timor Leste melalui darat," ujarnya, Senin (20/6).
Diamankan saat Akan Pulang
Menurut KA Halim, kesembilan orang WNI yang merupakan keluarga besar ini ke Distrik Atsabe, Timor Leste, untuk mengikuti upacara adat tabur bunga 40 hari meninggalnya saudara, dan nenek mereka di sana.
"Sembilan WNI ini diamankan pihak Imigrasi Timor Leste di Distrik Atsabe, pada Minggu (19/6), pukul 11.00 Wita saat hendak menaiki perahu di Pantai Distrik Atsabe untuk pulang ke wilayah Indonesia," katanya.
Setelah diperiksa pihak Imigrasi Timor Leste, sembilan WNI tersebut tidak menunjukkan dokumen perjalanan, berupa paspor yang sah dan masih berlaku.
Terpaksa Melintas Ilegal
Mereka juga mengaku melintas secara ilegal karena dihubungi saudaranya di Timor Leste secara mendadak dan wajib menghadiri segera acara adat itu.
"Kami kemudian data dan melakukan pemeriksaan keimigrasian, serta mengingatkan mereka untuk tidak lagi mengulangi lagi hal serupa," tambah KA Halim.
Kepada WNI diimbau untuk memiliki dokumen perjalanan resmi berupa paspor, sebelum masuk ke negara Timor Leste, serta wajib melalui tempat pemeriksaan Imigrasi, walaupun hanya mengunjungi keluarga maupun kerabat.
Berikut nama-nama WNI yang dideportasi, Antonio Pires, Emilia Sese, Fidelia Pires, Abelina Pires, Madalena P. Gusmao, Victor Pires, Reonijio Pires, dan Elias Pires, Delfina Pires.
Baca juga:
Ustaz Abdul Somad Menjawab Tuduhan Singapura terkait Ajaran Ekstemis
VIDEO: Reaksi Kesal Fadli Zon Tahu Ustaz Abdul Somad Ditolak Masuk Singapura
Ustaz Abdul Somad Ditolak Masuk, Inilah Penjelasan Kemendagri Singapura
UAS Dilarang Masuk, KBRI Kirim Nota Diplomatik Minta Penjelasan Singapura
Ustaz Abdul Somad Dilarang ke Singapura Karena Aturan Not To Land, Apa Itu?
Insiden Ustaz Abdul Somad, KBRI Jelaskan Beda Deportasi & Ditolak Masuk Suatu Negara
VIDEO: Ustaz Abdul Somad Dideportasi Imigrasi Singapura, Ditahan di Penjara Kecil
Advertisement
TOPIK TERKAIT
Advertisement
Opini
-
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI -
-
- Selengkapnya
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami