Imbas Covid-19, Calon Pengantin Bisa Mendaftar Pernikahan Lewat Online
Merdeka.com - Pemerintah secara resmi memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) sampai 21 April 2020. Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH. Sementara bagi calon pengantin saat ini ingin mendaftar bisa secara online melalui laman simkah.kemenag.go.id.
"Untuk saat ini karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Kamaruddin, Selasa (31/3).
"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," ia menambahkan.
Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan ada beberapa tahapan bagi mereka yang hendak mendaftar. Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatanb. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri
5. Checklis dokumen
6. Masukan No HP
7. Upload foto
8. Cetak bukti pendaftaran.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tanggal cantik 2024 hari Minggu ini bisa jadi rekomendasi untuk menggelar momen istimewa.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial kisah dua sejoli yang menggelar pernikahan secara mendadak.
Baca SelengkapnyaGelar pernikahan sederhana di KUA, momen pernikahan viral ini mencuri perhatian warganet.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mempelai wanita memang memiliki impian menikah di KUA.
Baca SelengkapnyaBerikut momen saat pengantin pria tetap ikut kelas online meski di pelaminan.
Baca SelengkapnyaPasangan ini kini telah menjalani pernikahan selama 12 tahun.
Baca SelengkapnyaMomen sang kakak ditinggal adiknya menikah dahulu ini viral di media sosial. Ia tak henti-hentinya menangis.
Baca SelengkapnyaKedua pengantin tetap menggelar prosesi pernikahan meskipun banjir mengepung panggung pelaminan.
Baca SelengkapnyaBukan saat pabrik sudah selesai beroperasi, pemotretan sengaja dilakukan saat para pekerja tengah melinting rokok.
Baca Selengkapnya