Merdeka.com - Imparsial masih menyoroti belum maksimalnya upaya pemerintah memberikan jaminan hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan di Indonesia. Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menilai jaminan hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan di Indonesia masih menghadapi setidaknya tiga level tantangan.
Pertama, konseptual. Kedua, tantangan sosial. Ketiga, tantangan hukum. Pada level konseptual, kebebasan beragama dipandang sebagai konsep yang lahir dari tradisi Barat dan tidak sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia. Ini disampaikan dalam diskusi Hari Toleransi Internasional ke-23 jatuh pada 16 November 2019.
"Upaya promosi kebebasan beragama sering dianggap sebagai gagasan yang mengampanyekan kebebasan yang tanpa batas," kata Gufron di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (17/11).
Pada tingkat hukum, Gufron menilai berkembang aturan hukum dan kebijakan yang disharmonis. Ada aturan menjamin hak atas kebebasan beragama, tapi di sisi lain ada aturan yang mengancam keyakinan.
Selain itu, kata dia, penegakan hukum terhadap berbagai tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) masih belum maksimal dilakukan aparat.
"Tidak jarang kebijakan yang dibuat pemerintah bias majoritarianism, mengakomodir kehendak kelompok keagamaan oleh karena mayoritas dan mengabaikan prinsip dan standar normatif hak asasi manusia, sehingga mendiskriminasi hak-hak anggota kelompok minoritas," ujarnya.
Gufron menilai, problem penegakan hukum muncul karena peraturan perundang-undangan yang ada lebih berat menekankan pada pembatasan kemerdekaan beragama. Misalnya Undang-undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama, SKB 3 Menteri Tahun 2008 tentang Ahmadiyah, PBN 2 Menteri Tahun 2006 tentang Rumah Ibadah.
Di samping itu, ada sejumlah aturan di daerah seperti SK Gubernur atau Bupati, Perda atau SKB yang membatasi kemerdekaan beragama dan kelompok minoritas.
"Berbagai peraturan tersebut dalam banyak laporan telah terbukti gagal menjamin hak atas kemerdekaan beragama bahkan digunakan oleh kelompok intoleran untuk melegitimasi praktik intoleransi kepada kelompok minoritas," ucap dia.
Untuk meminimalisir terjadinya pembatasan kebebasan beragama berkelanjutan, Gufron meminta pemerintah segera mencabut atau merevisi peraturan perundang-undangan dan kebijakan baik di tingkat nasional maupun lokal yang membatasi hak atas kebebasan beragama. Dia juga mendorong penegak hukum agar berlaku tegas dan adil terhadap pelaku intoleran.
"Penegak hukum harus tegas dan adil untuk mencegah potensi keberulangan aksi-aksi intoleransi," tegas Gufron. (mdk/noe)
Baca juga:
VIDEO: Langkah Wapres Ma'ruf Amin Pimpin Jalan Santai Lintas Agama
Ma'ruf Amin: Bangun Narasi Kerukunan, Sudahi Konflik
Setara Institute: Polisi Paling Banyak Langgar Kebebasan Beragama
Kampanyekan Perdamaian, Komunitas Lintas Agama Gelar Gerak Jalan
Imam Besar Masjid Istiqlal Harap Ada Pertemuan Tokoh Agama Cegah Konflik Keagamaan
Wamenag dan Menteri PPPA Hadiri Gerak Jalan Persatuan Buddha Indonesia
VIDEO: Langkah Wapres Ma'ruf Amin Pimpin Jalan Santai Lintas Agama
Ma'ruf Amin: Bangun Narasi Kerukunan, Sudahi Konflik
Muatan Truk Trailer Hantam JPO di Matraman
Setara Institute: Polisi Paling Banyak Langgar Kebebasan Beragama
Kampanyekan Perdamaian, Komunitas Lintas Agama Gelar Gerak Jalan
Wamenag dan Menteri PPPA Hadiri Gerak Jalan Persatuan Buddha Indonesia
Imam Besar Masjid Istiqlal Harap Ada Pertemuan Tokoh Agama Cegah Konflik Keagamaan
GP Ansor Bertemu Paus Fransiskus, Serukan Agama Jadi Solusi Perdamaian
Wamenlu: Indonesia Negara Paling Aktif Promosikan Dialog Lintas Agama
Mengenal Brompton, Sepeda Berharga Puluhan Juta yang Diselundupkan Dirut Garuda
Fakta-Fakta Menarik Seputar Sea Games Filipina 2019 yang Perlu Anda Tahu
Fakta-Fakta Koruptor di Indonesia Makin Bisa Bernapas Lega
7 Potret Rumah 4 Lantai Nassar Sungkar, Mewah dengan Konsep Arabian
Lucunya Dua Anak Panda Raksa Meng Meng Saat Diberi Nama
Tipu Proyek Masjid, Satpol PP Gadungan Ditangkap Warga Jatinegara
Tahun Baru, Irish Bella dan Ammar Zoni Bakal ke Tanah Suci
1 Pembobol ATM di Pondok Aren Diciduk, 4 Masih Buron
Diduga Depresi, Buruh Bangunan Loncat dari Jembatan di Gianyar Bali
Tak Melulu Sukses, 10 Artis Indonesia Ini Pernah Gagal Berbisnis Rugi Miliaran Rupiah
Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Bekasi Dijebloskan ke Penjara
Kerbau Patungan Warga untuk Kurban Dicuri di Bogor
Gerindra Jagokan 'Jenderal' untuk Bertarung di Pilkada Surabaya
Nelayan di Sumsel Tewas Diterkam Buaya Muara saat Cari Kepiting
Ridwan Kamil Wacanakan Pasangan Bercerai Diwajibkan Tanam 100 Pohon
Buruh Bangunan Nyambi Edarkan Ganja Ditangkap Polisi di Badung Bali
BPK Tegur Pemkab Brebes Soal Pengelolaan Aset Amburadul
Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Kebutuhan Pokok di Bandung Naik
Mengaku Polisi, Pria Ini Ajak Gadis dan Istri Orang Video Call Seks
Polisi Bekuk Sindikat Pencurian Traktor di Bantul
Deretan Dampak Buruk yang Muncul pada Tubuh dari Kebiasaan Makan Terlalu Cepat
6 Tempat Wisata Baru yang Viral di Tahun 2019
Tak Bayar Pajak Dana Desa, 15 Rekening Desa di Garut Diblokir
Menikmati Kota Paris Saat Lomba Paddle Nautic di Sungai Seine
65 ASN dan Honorer di Palembang Kedapatan Ngemal Saat Jam Kerja
Erwin Gutawa Suguhkan Konser Mendiang Chrisye dengan Konsep Unik
2 Orang Meninggal di Kediri Tertimpa Pohon Akibat Hujan Deras Disertai Angin
PDIP Panggil Anggota DPRD Solo Usai Ambil Formulir Calon Kepala Daerah