Ini aturan baru penyelenggaraan umroh
Merdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Regulasi ini tertuang dalam peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Terbitnya PMA ini menggantikan aturan sebelumnya yakni PMA nomor 18 tahun 2015.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali mengatakan regulasi baru ini diberlakukan untuk membenahi industri umrah. Sebab saat ini umrah diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi bisnis yang besar.
Dia memaparkan dalam setahun rata-rata jemaah umrah dari Indonesia mencapai hampir satu juta orang. Maka dari itu, Kemenag menerbitkan regulasi untuk mencegah biro travel umrah yang bandel.
"PMA ini kami buat untuk menyehatkan bisnis umrah sekaligus melindungi jemaah. Selama ini ibadah umrah terganggu oleh pelaku bisnis yang nakal sehingga jemaah rentan menjadi korban," kata Nizar di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (27/3).
Dalam aturan baru terkait umrah, Nizar memerhatikan dari sisi model bisnis. Para biro travel umrah wajib mengelola umrah dengan cara yang halal atau berbasis syariah. Kemenag melarang penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, MLM dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah.
Melalui regulasi ini, izin penyelenggaraan umrah akan diperketat. PMA mengatur keharusan diterapkannya prinsip prinsip syariah dalam asas penyelenggaraan ibadah umrah.
"Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah 'bisnis' sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah. Karenanya, pengelolaan perjalanan harus benar-benar berbasis syariah," tegasnya.
Selain itu, izin menjadi biro travel umrah hanya akan diberikan kepada biro yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial. Kemudian tak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak, dan tersertifikasi.
"Nantinya secara berkala biro travel umrah akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk Kemenag," tutur Nizar.
Nizar menyebut aturan ini juga memuat tentang patokan biaya perjalanan ibadah umrah atau harga referensi standar pelayanan minimum. "Hal ini sebagai acuan bagi masyarakat dalam menimbang tawaran paket umrah dari biro travel umrah," tukasnya.
Hal lain yang diatur Kemenag adalah soal mekanisme pendaftaran jemaah. Sebelumnya, rekrutmen jemaah dilakukan secara bebas tanpa melapor kepada Kemenag selaku regulator. Maka saat ini pendaftaran harus dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik dengan sistem pembatasan keberangkatan.
"Paling lama enam bulan setelah tanggal pendaftaran dan paling lama tiga bulan setelah pelunasan," sambung Nizar.
Melalui sistem yang terpusat ini, Kemenag berharap lebih efektif mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Selain itu, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota lebih dilibatkan sejak proses perizinan hingga pengawasan biro travel umrah.
"Dengan regulasi ini, kami berbagai penyelenggaraan ibadah Umrah akan semakin baik dan jemaah makin terlindungi," tandas Nizar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wajib tahu 5 rukun umrah yang wajib dilakukan agar ibadah sah. Apa saja?
Baca SelengkapnyaJaja melihat perkembangan haji di Arab Saudi setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaZaher dan keluarga mampu menjalankan ibadah umrah dari tahun ke tahun dengan personel lengkap hingga berlibur ke luar negeri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Baca SelengkapnyaSukim mengaku tagihan yang diminta oleh Kasdi kepadanya senilai Rp1,7 miliar ke pihak travel Suita.
Baca SelengkapnyaASN Ditjen PSP patungan untuk membiayai kegiatan umrah Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama keluarganya yang nilainya mencapai Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaPelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full
Baca SelengkapnyaProduk tabungan dari Danamon Syariah dihadirkan untuk membantu nasabah mengumpulkan dana ibadah haji dan umrah.
Baca SelengkapnyaJika lebih, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.
Baca Selengkapnya