Ini penjelasan JK soal Jokowi belum lunasi janji Rp 50 juta ke korban gempa Lombok
Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyayangkan pemerintahan Jokowi belum menyelesaikan persoalan para korban gempa bumi di Lombok, NTB. Politisi PKS ini bahkan menyebut janji Jokowi memberikan Rp 50 juta kepada para korban yang rumahnya hancur belum terbukti hingga saat ini.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah sudah membicarakan soal janji Jokowi memberikan bantuan hingga Rp 50 juta untuk memperbaiki rumah warga yang rusak berat di Lombok. Pihaknya meminta kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah agar mendata beberapa rumah yang rusak.
"Saya bicara dengan gubernur kemarin. Masalahnya adalah semua harus didata dengan benar," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/10).
Dia menjelaskan Zulkieflimansyah mengeluh tentang rumitnya mendata rumah korban gempa tersebut. Pihaknya juga sedang menunggu data tersebut. Sehingga pihaknya bisa memberikan anggaran dengan tepat untuk rehabilitasi.
"Karena nanti besar atau ringan harus betul. Atau rumahnya kecil saja. Kita harus betul-betul hati-hati. Ini uang rakyat juga yang kita berikan kan. Masalahnya bukan duitnya, masalahnya datanya," ungkap JK.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengatakan kehadiran SMKN Jateng ini mampu menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaWajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya