Ini Sejarah KUHP, Produk Hukum Peninggalan Belanda yang Digunakan Indonesia
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP menuai polemik. Sejumlah pasal dalam RUU KUHP dipersoalkan publik karena masih banyak mengandung pasal yang multitafsir atau karet yang justru membawa demokrasi Indonesia menjadi mundur.
Penolakan pun makin gencar disuarakan publik setelah DPR berencana mengesahkannya pada sidang paripurna, Selasa (24/9). Ribuan mahasiswa di seluruh Indonesia sejak Senin (23/9) hingga Selasa turun ke jalan. Di Jakarta, mahasiswa membanjiri depan gedung DPR.
Tuntutan mereka satu, batalkan pengesahan RUU KUHP, UU KPK, RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan. DPR akhirnya menunda pengesahan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan. Namun, bukan berarti membatalkan karena sifatnya hanya menunda pengesahan.
DPR berdalih RUU KUHP harus disahkan untuk menggantikan KUHP produk peninggalan Belanda. Bagaimana sesungguhnya sejarah KUHP? Berikut ulasannya:
1. KUHP Bersumber dari Hukum Belanda
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini digunakan oleh Indonesia berasal dari i Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie bikinan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie ini diundangkan melalui Staatsblad (lembar negara)
2. KUHP Hanya Berlaku di Wilayah Jawa dan Madura
Kemudian pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.KUHP hanya berlaku di wilayah Jawa dan Madura. Hal ini sesuai dengan Pasal XVII UU Nomor 1 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa: "Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden."
3. Berlaku di Seluruh Indonesia Tahun 1958
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, setelah diterbitkan UU Nomor 73 Tahun 1958, untuk menegaskan kembali berlakunya UU Nomor 1 tahun 1946 untuk seluruh wilayah RI.Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 1958 yang berbunyi: "Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia."
4. Revisi UU KUHP
Setelah 100 tahun lamanya menggunakan KUHP buatan Belanda, Pemerintah dan DPR akhirnya memutuskan untuk merevisi UU KUHP. Namun beberapa pasal yang direvisi menuai kontroversi. Antara lain, pasal soal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, pasal penghinaan.RUU KUHP mendapat penolakan. Gelombang demonstrasi pun terjadi. Sejak Senin (23/9) kemarin, sampai Selasa (24/9) ribuan mahasiswa turun ke jalan. Demo terpusat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk menunda pengesahan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan (PAS). Penundaan itu dilakukan sampai waktu yang tidak ditentukan."Sampai waktu yang tidak ditentukan kemudian," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).Bamsoet menjelaskan penundaan itu dilakukan untuk membahas lagi pasal-pasal yang kontroversial. Hal itu guna menyamakan persepsi antara DPR, pemerintah dan publik."Ya jadi penundaan diperlukan yang pertama adalah sesuai dengan keinginan kita bersama kalau ada pasal-pasal yang masih kontroversi dalam waktu yang akan datang kita akan bahas kembali harus ada kesamaan pandang antar kita dan publik," ucapnya.
Jangan Lewatkan:Ikuti Polling Bagaimana Pendapat Anda soal RUU KUHP? Klik di Sini!
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Baca SelengkapnyaPDIP tidak menutup kemungkinan terjadinya koalisi antara kubu Ganjar dan Anies di putaran kedua Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSegala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca SelengkapnyaRumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06 Husairi di Pamekasan dilempar bahan peledak.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaPemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca Selengkapnya