Inpres Jokowi Soal Hukuman Pelanggar Protokol Kesehatan Untuk Menekan Angka Covid-19
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Juru Bicara Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono menjelaskan, Inpres ini diterbitkan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi Covid-19. Serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan.
"Inpres ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19," kata Dini lewat pesan singkat, Jumat (7/8).
Dalam Inpres itu, kata dia, Presiden menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum. Kemudian, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia.
Dini menuturkan, Inpres itu sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Sekaligus, menetapkan sanksi bagi pelanggar dimana sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah.
"Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini, karena tujuan Inpres ini adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat," kata dia.
Politikus PSI itu menambahkan, sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat.
"Melalui Inpres ini diharapkan masyarakat, para pelaku usaha dan pihak pengelola fasilitas umum dapat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokoler kesehatan, antara lain seperti penggunaan masker dan menjaga jarak," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam Inpres ini, Jokowi meminta gubernur, bupati, atau wali kota menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi ini berlaku perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.
Sanksi sebagaimana dimaksud berupa:
1. Teguran lisan atau tertulis,2. Kerja sosial,3. Denda administratif,4. Penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan setuju dengan pendapat Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat
Baca Selengkapnya"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, alat kesehatan di Indonesia masih didominasi impor.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, berkampanye juga merupakan hak konstitusional seorang presiden.
Baca Selengkapnya