Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Irjen Napoleon: Status Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Permanen Sejak Juli 2019

Irjen Napoleon: Status Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Permanen Sejak Juli 2019 Irjen Napoleon Bersaksi di Sidang Red Notice Djoko Tjandra. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Irjen Napoleon Bonaparte dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Djoko Tjandra dalam kasus penghapusan Red Notice. Mantan Kadiv Hubinter Polri ini yang juga terdakwa dalam kasus tersebut mengatakan status red notice Djoko Tjandra sudah terhapus secara permanen sejak Juli 2019. Status tersebut tak bisa diperpanjang, kecuali dibuat pengajuan baru.

"Status terhapus secara permanen (status red notice) nomor dan verious itu artinya hanya lima tahun berlaku sejak terbit. Pada Juli 2014 tidak diperpanjang pada kejaksaan itu dia masuk ke dalam periode ke dua masa grounded. Itu masa red notice Pak Djoko Tjandra itu masih dalam sistem tetapi tidak lagi bisa digunakan untuk menangkap," kata Napoleon saat berikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (10/12).

"Artinya kalau Pak Djoko Tjandra melalang dunia menggunakan dan melewati imigrasi mana pun. Pihak imigrasi tidak akan bisa melakukan penangkapan dengan dia," tambahnya.

Hal itu, lanjut dia, sebagaimana sejak Juli 2014 tidak ada permintaan maupun pengajuan dari kejaksaan untuk memperpanjang status red notice Djoko Tjandra sampai Juli 2019. Yang selama lima tahun itu telah menjadi arsip file yang merupakan waktu bagi Indonesia dapat memperpanjang status red notice.

"Yang nyatanya juga tidak dilakukan perpanjangan maka itu berlaku terhapus secara permanen. Tidak dapat lagi dilakukan perpanjangan kecuali dibuat atau ajukan yang baru," katanya.

Kendati demikian terhadap status red notice Djoko Tjandra, Napoleon memastikan kalau keterangan red notice seluruhnya bersifat umum tanpa adanya pengecualian bagi terpidana korupsi, termasuk Djoko Tjandra.

Napoleon Sebut Permintaan Cek Red Notice Djoko Tjandra Dari Tommy

Atas keterangan tersebut, jaksa kembali menanyakan kepada Napoleon terkait peringatan dari Lyon, Prancis terkait status red notice Djoko Tjandra yang pada sebelumnya di Juli 2019 telah terhapus secara permanen.

"Iya (terima surat dari Lyon), jadi mekanisme surat menyurat itu kalau dia menyurati dari sekretariat NCB nanti akan diterima oleh operator database di sana. Nanti bakal diserahkan ke Kabagkominter, nanti didaftarkan ke Taud baru diserahkan ke Ses NCB, waktu itu 2019 saya Ses NCB," jelasnya.

Lebih lanjut, jaksa lantas menanyakan kepada Napoleon terkait tindaklanjut apa yang dilakukan terhadap status red notice yang tidak diperpanjang oleh kejaksaan.

"Itu telah menjadi materi dalam pembahasan kami karena saya setelah kami menemukan surat itu. Karena saya pastikan surat yang masuk kepada saya, saya disposisikan ke NCB lagi untuk ditindak lanjuti. Bagaimana tindak lanjutnya saya cek, ternyata NCB tidak bisa menunjukan surat dari kejaksaan," katanya

"Lalu saya tanya ke staf kenapa tidak ditindak lanjuti pada Januari 2019 ke kejaksaan. Dijawab oleh staf pada saat itu kalau tidak salah kan kejaksaan telah tersingkronisasi dengan sistem ECS dengan kita pak. Kejaksaan kan bisa mengecek sendiri. Oh begitu ya," sambungnya.

Atas penjelasan tersebut, jaksa kembali menanyakan kepada Napoleon terkait permintaannya yang pada 14 April 2020 telah menjadi Kadivhubinter menanyakan status status red notice Djoko Tjandra.

"Ini kenapa pada tanggal 14 April, baru anda menanyakan status red notice Djoko Tjandra?," tanya jaksa.

"Itukan karena awal April saya kedatangan pak prasetijo dan Tommy Sumardi kami diminta alert secara lisan oleh pak Tommy terkait status rednotice pak Djoko Tjandra," jawabnya.

Isi Dakwaan

Sebelumnya, dalam kasus ini, Napoleon didakwa menerima uang sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,1 miliar. Sementara, Prasetijo didakwa menerima 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar.

Akibat surat dari Divisi Hubungan Internasional Polri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, status DPO Djoko Tjandra dihapus dari sistem Imigrasi. Dengan begitu, Djoko Tjandra dapat mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Napoleon dan Prasetijo dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.

Baca Selengkapnya
16 RT di DKI Jakarta Terendam Banjir, Ini Penyebabnya
16 RT di DKI Jakarta Terendam Banjir, Ini Penyebabnya

Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 pada malam hari.

Baca Selengkapnya
'Jebolan' Istana & Surakarta, Mayjen Widi Melesat Bakal Jadi Bintang Tiga Termuda di TNI AD
'Jebolan' Istana & Surakarta, Mayjen Widi Melesat Bakal Jadi Bintang Tiga Termuda di TNI AD

Mayjen Widi Prasetijono baru saja mendapatkan kenaikan pangkat sebagai letnan jenderal dan memakai bintang tiga di pundak. Ia akan menjadi bintang tiga termuda

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Berkarier Moncer, Para Jenderal TNI-Polri ini Ternyata Punya 'Darah Biru' Keturunan Raja & Panglima Perang
Berkarier Moncer, Para Jenderal TNI-Polri ini Ternyata Punya 'Darah Biru' Keturunan Raja & Panglima Perang

Berikut deretan Jenderal TNI-Polri berstatus keturunan bangsawan. Siapa saja sosoknya?

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam
Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam

Presiden Joko Widodo melantik dua menteri baru pada Rabu, 21 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
Tito Karnavian Resmi Serahkan Jabatan Menko Polhukam ke Hadi Tjahjanto
Tito Karnavian Resmi Serahkan Jabatan Menko Polhukam ke Hadi Tjahjanto

Hadi Tjahjanto resmi menjadi Menko Polhukam setelah dilantik Presiden Jokowi, hari ini Rabu (21/2)

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara Respons Isu Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam
Istana Buka Suara Respons Isu Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam

Mahfud yang juga berstatus Cawapres, mendadak mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI AD Bilang Begini Usai Peristiwa Pengeroyokan Akibat Knalpot Brong
Jenderal TNI AD Bilang Begini Usai Peristiwa Pengeroyokan Akibat Knalpot Brong

Dengan suara knalpot bising menyulut emosi masyarakat sekitar, termasuk prajurit TNI.

Baca Selengkapnya