Irjen Napoleon: Status Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Permanen Sejak Juli 2019
Merdeka.com - Irjen Napoleon Bonaparte dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Djoko Tjandra dalam kasus penghapusan Red Notice. Mantan Kadiv Hubinter Polri ini yang juga terdakwa dalam kasus tersebut mengatakan status red notice Djoko Tjandra sudah terhapus secara permanen sejak Juli 2019. Status tersebut tak bisa diperpanjang, kecuali dibuat pengajuan baru.
"Status terhapus secara permanen (status red notice) nomor dan verious itu artinya hanya lima tahun berlaku sejak terbit. Pada Juli 2014 tidak diperpanjang pada kejaksaan itu dia masuk ke dalam periode ke dua masa grounded. Itu masa red notice Pak Djoko Tjandra itu masih dalam sistem tetapi tidak lagi bisa digunakan untuk menangkap," kata Napoleon saat berikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (10/12).
"Artinya kalau Pak Djoko Tjandra melalang dunia menggunakan dan melewati imigrasi mana pun. Pihak imigrasi tidak akan bisa melakukan penangkapan dengan dia," tambahnya.
Hal itu, lanjut dia, sebagaimana sejak Juli 2014 tidak ada permintaan maupun pengajuan dari kejaksaan untuk memperpanjang status red notice Djoko Tjandra sampai Juli 2019. Yang selama lima tahun itu telah menjadi arsip file yang merupakan waktu bagi Indonesia dapat memperpanjang status red notice.
"Yang nyatanya juga tidak dilakukan perpanjangan maka itu berlaku terhapus secara permanen. Tidak dapat lagi dilakukan perpanjangan kecuali dibuat atau ajukan yang baru," katanya.
Kendati demikian terhadap status red notice Djoko Tjandra, Napoleon memastikan kalau keterangan red notice seluruhnya bersifat umum tanpa adanya pengecualian bagi terpidana korupsi, termasuk Djoko Tjandra.
Napoleon Sebut Permintaan Cek Red Notice Djoko Tjandra Dari Tommy
Atas keterangan tersebut, jaksa kembali menanyakan kepada Napoleon terkait peringatan dari Lyon, Prancis terkait status red notice Djoko Tjandra yang pada sebelumnya di Juli 2019 telah terhapus secara permanen.
"Iya (terima surat dari Lyon), jadi mekanisme surat menyurat itu kalau dia menyurati dari sekretariat NCB nanti akan diterima oleh operator database di sana. Nanti bakal diserahkan ke Kabagkominter, nanti didaftarkan ke Taud baru diserahkan ke Ses NCB, waktu itu 2019 saya Ses NCB," jelasnya.
Lebih lanjut, jaksa lantas menanyakan kepada Napoleon terkait tindaklanjut apa yang dilakukan terhadap status red notice yang tidak diperpanjang oleh kejaksaan.
"Itu telah menjadi materi dalam pembahasan kami karena saya setelah kami menemukan surat itu. Karena saya pastikan surat yang masuk kepada saya, saya disposisikan ke NCB lagi untuk ditindak lanjuti. Bagaimana tindak lanjutnya saya cek, ternyata NCB tidak bisa menunjukan surat dari kejaksaan," katanya
"Lalu saya tanya ke staf kenapa tidak ditindak lanjuti pada Januari 2019 ke kejaksaan. Dijawab oleh staf pada saat itu kalau tidak salah kan kejaksaan telah tersingkronisasi dengan sistem ECS dengan kita pak. Kejaksaan kan bisa mengecek sendiri. Oh begitu ya," sambungnya.
Atas penjelasan tersebut, jaksa kembali menanyakan kepada Napoleon terkait permintaannya yang pada 14 April 2020 telah menjadi Kadivhubinter menanyakan status status red notice Djoko Tjandra.
"Ini kenapa pada tanggal 14 April, baru anda menanyakan status red notice Djoko Tjandra?," tanya jaksa.
"Itukan karena awal April saya kedatangan pak prasetijo dan Tommy Sumardi kami diminta alert secara lisan oleh pak Tommy terkait status rednotice pak Djoko Tjandra," jawabnya.
Isi Dakwaan
Sebelumnya, dalam kasus ini, Napoleon didakwa menerima uang sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,1 miliar. Sementara, Prasetijo didakwa menerima 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar.
Akibat surat dari Divisi Hubungan Internasional Polri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, status DPO Djoko Tjandra dihapus dari sistem Imigrasi. Dengan begitu, Djoko Tjandra dapat mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.
Napoleon dan Prasetijo dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.
Baca SelengkapnyaKenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 pada malam hari.
Baca SelengkapnyaMayjen Widi Prasetijono baru saja mendapatkan kenaikan pangkat sebagai letnan jenderal dan memakai bintang tiga di pundak. Ia akan menjadi bintang tiga termuda
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut deretan Jenderal TNI-Polri berstatus keturunan bangsawan. Siapa saja sosoknya?
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo melantik dua menteri baru pada Rabu, 21 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDiduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto resmi menjadi Menko Polhukam setelah dilantik Presiden Jokowi, hari ini Rabu (21/2)
Baca SelengkapnyaMahfud yang juga berstatus Cawapres, mendadak mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaDengan suara knalpot bising menyulut emosi masyarakat sekitar, termasuk prajurit TNI.
Baca Selengkapnya