Jaksa Agung Sebut SPDP Kebakaran Gedung Utama Sudah Diterima dari Polri

Advertisement
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan menaikkan status kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung menjadi penyidikan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian.
"Kami bersama-sama dengan penyidik dari kepolisian serta Puslabfor telah melakukan upaya penyidikan. Saat ini juga telah menerima SPDP dari penyidik Polri," kata Burhanuddin dalam di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (24/9). Hal itu disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR.
Kejagung juga menyampaikan soal dugaan adanya unsur pidana dalam kebakaran tersebut. "Perkara kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung diduga ditemukan kualifikasi pidana kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran gedung utama," ucapnya.
Advertisement
Ia memastikan apabila ada anak buahnya yang terlibat, maka akan diserahkan ke pihak berwajib.
"Sudah buat posko bersama antara Bareskrim, labfor dan kejaksaan, berjalan sampai sekarang koordinasi. Kami saling suport dan kami terbuka, temukan siapa pelaku, disengaja atau tidak, tapi yang ingin (diketahui) siapa pelakunya. Silakan anggota kami, kalau memang melakukan itu akan kami serahkan dan tindak tegas, itu komitmen kami," tegasnya.
Selain itu, Kejagung telah melakukan inventarisir kerugian akibat kebakaran gedung utama, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,1 triliun.
"Melakukan inventarisir terhadap barang milik negara yang terbakar atau mengalami kerusakan. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, ditaksir kerugian mencapai Rp 1,1 triliun, yang terdiri dari gedung dan bangunan serta peralatan," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
TOPIK TERKAIT
Advertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami