Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unsoed

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unsoed Jaksa Agung ST Burhanuddin. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed hari ini, Jumat (10/9/2021). Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Graha Widyatama Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah.

Acara tersebut diselenggarakan baik secara virtual maupun fisik. ST Burhanuddin dikukuhkan sebagai Profesor Dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman.

Dalam kesempatan itu, ST Burhanuddin menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak, khususnya civitas akademika Universitas Jenderal Soedirman.

"Di panggung yang sangat terhormat, yang sangat terpelajar ini, izinkan saya menyampaikan pidato pengukuhan guru besar tidak tetap pada Universitas Jenderal Soedirman dengan judul Hukum Berdasarkan Hati Nurani, sebuah kebijakan penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif," tutur Burhanuddin di lokasi.

Hal tersebut diangkat Burhanuddin berdasarkan keresahannya bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa hukum saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.

"Sebagian besar kalangan juga masih memandang juga hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kita tidak dapat menutup mata dengan segala penegakan hukum yang berkembang di Indonesia. Telah terjadi beberapa kali peristiwa penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat," katanya.

Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan pentingnya penegakan hukum berdasarkan hati nurani.

"Kita tidak dapat menutup mata dengan segala penegakan hukum yang berkembang di Indonesia. Telah terjadi beberapa kali peristiwa penegakan hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat," tuturnya.

Menurut Burhanuddin, peristiwa tersebut seringkali terjadi saat suatu peristiwa tindak pidana menyasar ke pelaku masyarakat kecil, yang perbuatannya dianggap tidak pantas atau tidak adil jika dibawa ke pengadilan.

"Beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat Indonesia, pada kasus nenek Minah yang didakwa melakukan pencurian 3 buah kakao, kemudian divonis 1 tahun 1 bulan dan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Kasus lain yang serupa adalah kasus kakek Samirin yang divonis bersalah 2 bulan 4 hari penjara karena mencuri getah karet yang harganya sekitar Rp 17 ribu," jelas dia.

Kedua kasus tersebut, Burhanuddin melanjutkan, sangatlah mengusik rasa keadilan berbagai pihak. Banyak kalangan yang mempertanyakan di mana letak hati nurani aparat penegak hukum, hingga tega menghukum masyarakat kecil yang tua renta atas kesalahannya yang dianggap tidak berat.

"Apakah semua perbuatan pidana harus berakhir di penjara? Apakah semua perbuatan dan masih adakah keadilan di negeri ini? Kegelisahan-kegelisahan inilah yang perlu ditinjau lebih dalam. Suatu tujuan hukum dapat tercapai secara tepat dalam menyeimbangkan hukum yang tersurat dan tersirat," Burhanuddin menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Ibunya Meninggal, Anak SD ini Dirawat Bapaknya Selalu Dibawakan Bekal ke Sekolah, Menunya jadi Sorotan
Ibunya Meninggal, Anak SD ini Dirawat Bapaknya Selalu Dibawakan Bekal ke Sekolah, Menunya jadi Sorotan

Meski hanya diurus sang ayah, bocah tersebut terlihat terawat.

Baca Selengkapnya
Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam
Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam

Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut
Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut

Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Guru SMAN 1 Pangkep Tewas Diduga Tersambar Petir
Guru SMAN 1 Pangkep Tewas Diduga Tersambar Petir

Jasad Arsyad pertama kali ditemukan dalam kondisi tertelungkup.

Baca Selengkapnya
Momen Hangat Ulama Kondang Buka Puasa Bersama Jenderal AU, Beri Pesan 'Teruslah jadi Muslim Baik Jenderal'
Momen Hangat Ulama Kondang Buka Puasa Bersama Jenderal AU, Beri Pesan 'Teruslah jadi Muslim Baik Jenderal'

Bersama dengan jajaran dan keluarga besar TNI, ternyata sang ulama kondang itu menghadiri undangan acara buka bersama Kepala Staf TNI AU (Kasau).

Baca Selengkapnya
Guru Ini Bagikan Cerita Muridnya yang Hidup dari Keluarga Berantakan, 'Saya Mau Merasakan Keluarga Utuh Kaya Teman-teman'
Guru Ini Bagikan Cerita Muridnya yang Hidup dari Keluarga Berantakan, 'Saya Mau Merasakan Keluarga Utuh Kaya Teman-teman'

Berikut cerita salah seorang murid yang hidup dari keluarga berantakan.

Baca Selengkapnya
Setelah 40 Tahun Lebih, Keinginan Ayah Bangun Masjid Diwujudkan Anaknya Pensiunan Jenderal AU
Setelah 40 Tahun Lebih, Keinginan Ayah Bangun Masjid Diwujudkan Anaknya Pensiunan Jenderal AU

Di balik kemegahannya, ternyata masjid tersebut merupakan gagasan dari ayah seorang pensiunan jenderal TNI Angkatan Udara.

Baca Selengkapnya