Jaksa eksekusi Anand Krisna ke Jakarta

Advertisement
Merdeka.com - Setelah sempat tertunda, jaksa akhirnya menjemput paksa Anand Krishna, terpidana kasus pencabulan. Anand harus mendekam di penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menghukumnya 2,5 tahun penjara.
"Jaksa eksekutor dari Kejari Jaksel dibantu polisi dari Polda Bali berhasil membawa Anand Krisna dari kediamannya di Anand Ashram Desa Tegalalang, Ubud, Gianyar," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Sabtu (16/2).
Menurut Setia, saat dijemput 50 personel masuk ke dalam areal Anand Ashram. Ternyata di dalam sudah menunggu sekitar 50 orang pendukung Anand yang dipimpin ketua komunitas pecinta Anand, Sayoga dan putera Anand, Prasant. Sempat terjadi ketegangan, antara petugas dan pendukung Anand.
Advertisement
"Sempat terjadi adu mulut dan dorong mendorong karena Anand tidak mau dieksekusi, tapi kemudian datang pendeta banjar ubud yang menengahi dan akhirnya Anand bersedia dibawa ke polda," katanya.
Selanjutnya, kata Setia, di Polda Bali masih terjadi adu argumentasi, tapi kemudian diputuskan untuk tetap dibawa ke Jakarta melalui Bandara Ngurah Rai Bali. Petugas dari kejaksaan dibantu polisi untuk melakukan pengawalan.
"Berangkat dari Polda Bali sekitar pukul 14.00 Wita, menuju bandara," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Anand Krishna menjadi buron setelah tidak menggubris tiga pemanggilan dari Kejari Jaksel. Surat panggilan eksekusi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis pria berjanggut ini dengan 2,5 tahun kurungan penjara. Anand di PN Jakarta Selatan diputus bebas.
Baca juga:
Kejaksaan bantah tak berani eksekusi Anand Krishna
Jadi buron, Anand Krishna bantah pindah-pindah tempat
Cabuli gadis di bawah umur, anggota DPRD Lebak dibui 6 tahun
Hilang saat akan dieksekusi, Anand Krishna jadi buruan Kejagung
TOPIK TERKAIT
Advertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami