Jaksa Teliti Berkas Perkara Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menerima pelimpahan tahap pertama berkas perkara prostitusi online yang melibatkan Cut Cynthiara Alona. Artis ini menjadi salah satu tersangka setelah Polda Metro Jaya mengamankan belasan pekerja seks di bawah umur di Hotel Alona miliknya.
"Kita telah menerima pelimpahan berkas tahap pertama pada hari Kamis (8/4) kemarin. Saat ini dalam tahap penelitian," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma, Kamis (15/4).
Selanjutnya, Kejari Kota Tangerang akan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan itu. "Jika dinyatakan lengkap, maka P21. Jika ada kekurangan berkas perkara maka P19 untuk dilengkapi. Kami libatkan 4 jaksa, yang melakukan penelitian pelimpahan berkas tersebut," kata Dapot.
Dia memaparkan, ada tiga tersangka dalam berkas yang diserahkan Polda Metro Jaya, termasuk Cut Cynthiara Alona (CCA).
"Ada tiga nama, CCA dan kawan-kawan. Kami apresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang dalam kasus ini sangat cepat melakukan pemberkasan," jelas dia.
Jika berkas perkaranya dinyatakan lengkap, lanjut Dapot, polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti, atau tahap II. "Tahap dua akan diserahkan berkas perkara dan barang bukti dan penetapan sita," jelas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus prostitusi online di Hotel Alona, Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kota Tangerang. Ketiganya yakni: CCA selaku pemilik hotel, DA selaku muncikari, dan AA selaku pengelola hotel.
Mereka disangkakan Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Hukuman penjara paling tinggi 15 tahun.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaMahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemkot Jakarta Barat berdalih telah melakukan pelbagai upaya mengantisipasi ruang terbuka hijau Wijaya Kusuma menjadi tempat prostitusi terselubung.
Baca SelengkapnyaChika, sapaannya ditangkap polisi di sebuah hotel dengan barang bukti bahan narkotika
Baca SelengkapnyaViral seorang wanita open BO sengaja pakai foto orang lain untuk tarik pelanggan, berakhir dilabrak pemilik foto asli.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar ketika pada Senin, (22/4) malam, FA dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Baru.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap selebgram Chandrika Cika pada pada Senin (22/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca Selengkapnya