Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Tidak Kasasi, Kasus Ahmad Dhani Soal Ujaran Idiot Inkracht

Jaksa Tidak Kasasi, Kasus Ahmad Dhani Soal Ujaran Idiot Inkracht Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Cipinang. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap vonis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya atas kasus video blog (vlog) 'idiot' musisi Ahmad Dhani Prasetyo. Dengan demikian, vonis kasus kedua suami dari penyanyi Mulan Jameela itu pun dianggap sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Kepastian soal ini pun diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung. Dia menyatakan, petikan putusan atas kasus ujaran kebencian dalam vlog idiot Ahmad Dhani telah diterima Kejaksaan sejak 29 November lalu.

"Kita sudah terima petikan putusan Ahmad Dhani sejak 29 (November) lalu," kata Richard, Jumat (13/12).

Terkait hal itu, Kejaksaan memastikan tidak akan melakukan kasasi atas putusan PT yang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara 6 bulan percobaan. Dia beralasan, Kejaksaan telah menerima pertimbangan hukum hakim dalam kasus tersebut.

"Pertimbangan hukum jaksa diambil alih hakim dalam banding, kita terima itu," tandasnya.

Lalu bagaimana dengan hukuman yang dijatuhkan, mengingat tuntutan jaksa sebelumnya adalah 1 tahun 6 bulan penjara? Richard mengatakan, berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Dia pun menyebut dasar hukumnya sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP.

"Berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Hal ini sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP," tegasnya.

Sebelumnya, Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Ahmad Dhani karena dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Kasus vlog idiot diawali ketika Dhani membuat membuat video dengan ada kata-kata 'idiot' di dalamnya. Hal itu dilakukan saat ingin menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Elemen masyarakat bernama Aktivis Bela NKRI merasa tidak terima dengan video Dhani tersebut. Lantas mengadukannya ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.

Sementara itu, Ahmad Dhani diperkirakan bebas pada 28 Desember mendatang. Pentolan grup band musik Dewa19 ini bakal menghirup udara bebas, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang menghukumnya 1 tahun penjara akibat kasus ujaran kebencian.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, sesuai dengan perhitungannya, Ahmad Dhani menjalani masa tahanan sejak 28 Januari lalu. Sehingga jika dihitung 1 tahun sesuai putusan pengadilan, maka masa tahanan akan habis pada 28 Desember mendatang.

"Kalau sesuai perhitungan, ya 28 Desember mendatang (bebas)," katanya, Jumat (6/12).

Namun, tambahnya, kebebasan Ahmad Dhani itu bisa lebih cepat jika nantinya ia mengajukan cuti bersyarat (CB). Namun ia belum bisa memastikan apakah suami dari Mulan Jameela itu akan mengajukan cuti bersyarat atau tidak.

Diperkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019. Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi 1 tahun. Dalam kasus vlog idiot, Pengadilan Tinggi Surabaya menghukumnya 3 bulan penjara 6 bulan percobaan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Penemuan Mayat Pria Dicor di Bandung Barat yang Tewas Dihabisi Tukang Kebun
Kronologi Penemuan Mayat Pria Dicor di Bandung Barat yang Tewas Dihabisi Tukang Kebun

Didi Hartanto (42) menjadi korban pembunuhan dan jasadnya dikubur di dapur untuk menghilangkan jejak.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Tarsum Usai Mutilasi Istri di Ciamis
Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Tarsum Usai Mutilasi Istri di Ciamis

Karnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Diurus dari Kecil, Kakak Perempuan Ini Bahagia Sang Adik Pulang Pakai Seragam Loreng TNI AL
Diurus dari Kecil, Kakak Perempuan Ini Bahagia Sang Adik Pulang Pakai Seragam Loreng TNI AL

Video mengharukan pertemuan kakak perempuan dan adiknya yang merupakan prajurit TNI AL viral di media sosial. Simak ulasan berikut.

Baca Selengkapnya