Jerinx Datangi Polda Bali: Bukan Bermaksud Buruk, Saya Murni Sebatas Kritik
Merdeka.com - Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx didampingi kuasa hukumnya I Wayan Gendo Suardana akhirnya mendatangi gedung Direskrimsus Polda Bali, pada Kamis (6/8) sekitar pukul 10.24 Wita.
Jerix dengan santai keluar mobilnya bersama kuasa hukumnya. Ia mengenakan kaos oblong warna hitam dengan tulisan 'Indonesia Tolak Rapid'.
Ia menyampaikan, bahwa tidak ada persiapan khusus mendatangi Polda Bali. Namun, pihaknya siap dengan segela proses yang akan dijalani.
"Persiapan khusus, iya paling koordinasi dengan kawan-kawan lawyer," kata Jerinx.
Ia juga menyampaikan, untuk soal tuntutan yang dilayangkan IDI Bali, pihaknya siap menghadapi. Kemudian, Jerinx merasa bahwa apa yang dilakukan dirinya adalah bentuk kritikan sebagai warga negara Indonesia.
"Jika, itu memang bisa dibuktikan silakan. Saya, merasa yang saya lakukan itu benar, karena tidak ada bermaksud negatif atau buruk. Jadi saya lakukan murni sebatas kritikan sebagai warga negara," ujar Jerinx.
Seperti yang diberitakan, Drummer Superman Is Dead bernama I Gede Ari Astina atau lebih dikenal Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke Mapolda Bali.
Laporan tersebut, terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun instagram milik Jerinx.
"Iya, betul ada laporan dari IDI. Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, melalui medsos di akun imstagramnya dia," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dihubungi, Selasa (4/8).
Syamsi juga menerangkan, bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polda Bali. Kemudian, sudah memberi surat panggilan kepada Jerinx. Namun, yangbersangkutan masih berhalangan.
"Sudah diberi surat panggilan dan untuk sementara dijadikan saksi dulu. Sebenarnya, kemarin harus hadir (Jerinx). Tapi yangbersangkutan tidak hadir," imbuhya.
Namun, pihaknya kembali melayangkan lagi surat panggilan kedua kepada Jerink. Rencananya, akan dipanggil kembali sebagai saksi pada Kamis (6/7) mendatang.
Syamsi mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya yakni menyebut IDI dan Rumah Sakit sebagai kacung WHO.
Adapun kalimat yang dimaksud yakni "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."
"Ada kalimat itu, gara-gara kalimat IDI dan rumah sakit jadi kacung WHO," jelasnya.
Syamsi juga menyampaikan, laporan tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020 lalu, oleh Ketua IDI Provinsi Bali.
"Pelapor dari Ketua IDI. Kita, sudah periksa saksi-saksi dan kemudian sudah periksa Ketua IDI dan kemudian pemeriksaan ahli-ahli juga," ujar Syamsi.
Dalam hal itu, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaGerindra justru optimis kesaksian empat menteri tersebut akan secara langsung membantah tudingan kecurangan dilakukan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di jajaran Ketua-ketua partai politik di Bali, Made Muliawan Arya bisa disebut sebagai yang paling muda usianya.
Baca SelengkapnyaDua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaSejumlah tempat sederhana hingga menakjubkan dikunjunginya. Tak lupa, ada momen unik saat sang jenderal bersantai. Seperti apa?
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaJK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca Selengkapnya