Johan Budi soal KPK bisa SP3: Itu ide Pak Ruki sendiri
Merdeka.com - Pelaksana tugas sementara Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menegaskan usulan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi tersangka yang telah meninggal merupakan keinginan personal Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki.
"Ya, mungkin itu ide Pak Ruki sendiri," kata Johan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).
Menurut Johan sejak awal adanya KPK, SP3 dengan sadar ditiadakan. Fungsinya agar KPK bergerak sebagai lembaga penegak hukum yang profesional. Harapannya, kata dia, tidak ada masyarakat yang menganggap KPK menjadi 'Mesin ATM' bagi orang-orang yang sedang berperkara.
"Maka itu KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memberantas korupsi diberi kewenangan khusus tidak bisa mengeluarkan SP3. Jadi, ada sejarahnya agar KPK harus hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujar Johan.
Johan tetap inginkan agar KPK tidak bisa menerbitkan SP3 dalam proses penyidikan. Dia menilai kewenangan KPK yang tak memiliki SP3 itu harus dipertahankan.
"Di KPK proses penyelidikan itu sangat lama. KPK tidak bisa SP3. Saya kira KPK yang tidak punya kewenangan SP3 itu harus dipertahankan," pungkas dia.
Seperti diketahui, meskipun undang-undang menyatakan bahwa tersangka yang meninggal akan hilang status tersangkanya, namun Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki tetap menginginkan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keinginan tersebut kata Ruki, murni personal dari dirinya sendiri. Dia ingin kekuasaan Pimpinan KPK semakin luas dengan adanya SP3. Menurutnya SP3 tersebut akan berfungsi menghentikan perkara yang telah lewat batas hukumnya.
"Meninggal dunia atau perkara kedaluwarsa itu harus diberikan SP3. Kalau itu terjadi sama KPK, siapa yang mesti meng-SP3-kan?" kata Ruki di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Kamis (18/6).
Bagi Ruki, demi hukum, kalau ada tersangka yang diperiksa kemudian meninggal dunia, maka penyidik siapapun juga tidak boleh mengajukan seorang yang baru meninggal ke pengadilan. "Berarti perkaranya harus dihentikan," tuturnya.
Lanjut Ruki, dalam undang-undang KUHAP mengatakan tersangka gugur hak untuk menuntut hukuman. Gugur pula untuk melakukan penyidikan. Jika tanpa penghentian, akan dibawa ke mana kasus tersebut. "Kalau enggak boleh dihentikan, akan ke mana perkaranya?" tanyanya.
Hanya ada hal-hal tertentu yang harus diberhentikan secara hukum atau diberhentikan demi hukum. Namun bukan karena kurangnya alat bukti. "Itu enggak bener. Kalau kurang bukti jangan ditetapkan sebagai tersangka, itu namanya bodoh penyidiknya," tuturnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaTidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Baca SelengkapnyaKata Huda, anggota fraksi PKB sudah ada beberapa yang menandatangi hak angket.
Baca SelengkapnyaBudi Arie enggan menyebutkan partai politik (parpol) mana yang akan dipilih Jokowi sebagai tempat berlabuhnya, setelah dinyatakan bukan kader PDIP.
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaYogyakarta menjadi provinsi dengan tingkat hidup paling tinggi. Dibuktinya dengan banyaknya lansia yang masih hidup bahagia di provinsi ini.
Baca Selengkapnya