Jual Motor Curian di Facebook, Buruh Tani di Garut Masuk Bui
Merdeka.com - Seorang buruh tani asal Desa Tanjungkarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berinisial H, ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Tarogong Kidul bersama tim Sancang Polres Garut. Dia diduga mencuri sepeda motor milik pedagang di Pasar Ciawitali, Garut.
Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman mengatakan, penangkapan berawal dari laporan pedagang yang kehilangan sepeda motornya di Pasar Ciawitali. Sebelumnya, korban memarkirkan sepeda motor itu diparkirkan tepat di depan jongko atau kiosnya.
“Korban ini kehilangan motor pada Sabtu (11/9) dan langsung lapor kepada kami,” ujarnya, Kamis (16/9).
Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan, petugas menerima laporan adanya seseorang yang menjual sepeda motor di media sosial Facebook. Ciri-ciri kendaraan itu sama dengan milik korban.
Tim Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul bersama Tim Sancang Polres Garut langsung melakukan pendalaman. "Alhamdulillah kami berhasil menangkap pelaku A yang berprofesi sebagai buruh tani. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti motor hasil curian," jelasnya.
Saat pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap A terungkap bahwa pelaku rupanya memang sempat datang ke kios korban dan berpura-pura sebagai pembeli. Dia lalu meminta izin buang air kecil.
"Saat A ini keluar dari kamar kecil, dia melihat kunci motor yang tergantung di dinding. Karena merasa aman, A langsung mengambil kunci tersebut dan langsung keluar jongko dan pamit pulang. Setelah beberapa menit dia balik lagi ke depan jongko korban. Karena korban tidak ada dan merasa situasi aman, dia langsung membawa kabur motor itu," ungkapnya.
Di hadapan penyidik kepolisian, A mengaku terpaksa melakukan pencurian dengan dalih untuk modal usaha tani.
"Pengakuan tersangka memang karena terdampak pandemi Covid-19 dia berniat mencuri motor untuk dijual dan hasil penjualannya untuk modal usaha tani. Tapi sebelum pelaku berhasil menjual motor curiannya lebih dulu ditangkap unit reskrim Polsek Tarogong Kidul bersama Tim Sancang," katanya.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 362 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," tutup Alit.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yana Suryana, menderita luka serius di perut akibat sabetan senjata tajam pencuri sepeda motor di Jalan Roda Hias, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaNamun saat itu korban lupa mencabut kunci sepeda motor dari kontaknya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca SelengkapnyaTiga warga Cibatu, Garut, Jawa Barat diduga diamuk sekelompok berandalan bermotor.
Baca SelengkapnyaPencuri sepeda motor di Tangerang Selatan, Banten berhasil membuat korbannya bingung.
Baca SelengkapnyaKetika ingin mengambil pesanan risol, wanita ini mengalami kejadian tak terduga saat di perjalanan.
Baca SelengkapnyaBerlian itu dia disimpan di dalam tas bersama uang dan laptop yang dibawa seusai perjalanan dari luar kota.
Baca SelengkapnyaPemudik menuliskan pesan-pesan lucu dan rindu keluarga bertema Lebaran yang dipasang di sepeda motornya.
Baca Selengkapnya