Kapolsek Tegal Selatan Dicopot Imbas Konser Dangdutan Wakil Ketua DPRD
Merdeka.com - Polri resmi mencopot jabatan Kapolsek Tegal Selatan Joeharno imbas terselenggaranya hajatan disertai konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu 23 September 2020 malam.
"Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).
Argo menegaskan, Polri sangat serius menegakan aturan penerapan protokol kesehatan penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Tegal," jelas dia.
Pendalaman kasus tersebut terus dilakukan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 dengan dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan," Argo menandaskan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memeriksa 10 saksi terkait penyelenggaraan hajatan disertai konser dangdut yang viral di sosial media, dengan penyelenggara Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.
"Penyelenggara W sebagai tuan rumah. Kemarin dibuatkan laporan informasi, kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi ada 10 orang," tutur Awi di Mabes Polri.
Menurut Awi, acara tersebut dilakukan pada 23 September 2020 di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah. Ribuan warga hadir menikmati hiburan konser musik.
"Dengan saksi ini tentunya terlapor dapat diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," jelas dia.
Awi menegaskan, setiap orang yang tidak mematuhi aturan undang-undang tersebut terancam pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaImbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prosesi pelantikan dan sertijab berlangsung di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Baca SelengkapnyaPencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.
Baca SelengkapnyaKorlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.
Baca SelengkapnyaPolri siap mengawal kondisivitas tahapan pemilu jelang rekapitulasi hasil suara secara nasional.
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaDeklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya