Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Adik Ipar, Pria di Bone Dilaporkan Polisi
Merdeka.com - Acang Rasyid (38), Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diamankan polisi dari unit Resmob Polres Bone, Sabtu (18/1) pukul 00.41 wita karena dugaan telah menggerayangi adik ipar sendiri berinisial AA (16).
Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muhammad Fahrun yang dikonfirmasi, Minggu, (19/1) membenarkan kejadian ini. Kata dia, Acang Rasyid dilaporkan telah menggerayangi adik iparnya di rumahnya, Sabtu, 14 Desember 2019 lalu pukul 17.30 wita. AA datang kerumah tersebut bermaksud menjenguk ibunya yang tinggal bersama pelaku.
"Tapi saat korban AA tiba di rumah pelaku, ibunya tidak sedang di rumah. Hanya pelaku Acang sendiri dan saat itu juga dia menarik paksa AA adik iparnya itu masuk ke kamar dan memeluknya dari belakang. Karena merasa dilecehkan, korban AA melaporkan kejadian itu ke polisi," kata Iptu Muhammad Fahrun.
Tim penyidik kemudian lakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan. Melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan akhirnya didapati berada di tempat jualannya.
"Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. Saat interogasi, pelaku Acang Rasyid membantah tuduhan pelecehan itu. Kata dia, apa yang dilaporkan oleh korban tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Dia tidak mengakui apa yang dilaporkan oleh korban," kata Iptu Muhammad Fahrun.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaPasca kejadian, AT lantas melarikan diri sementara Arif kabur ke rumah istrinya yang ada di Palembang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi resmi menghentikan perkara ini usai merampung investigasi.
Baca SelengkapnyaDari perceraian tersebut, HA wajib memberikan nafkah terhadap anaknya.
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaKapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes saat dikonfirmasi atas pelaporan anak buahnya itu pun membenarkannya.
Baca SelengkapnyaPria inisial DW (50) ditangkap setelah menganiaya istrinya ID (45) hingga tewas di kebun pisang Dusun Matekko, Desa Paccing, Awangpone, Bone, Rabu (31/1).
Baca Selengkapnya