Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Perusakan Tembok Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Kasus Perusakan Tembok Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Jadi Tersangka Lokasi Perusakan Tembok Keraton Kertasura. Arie Sunaryo

Merdeka.com - Kasus perusakan tembok benteng bekas Keraton Kartasura, Sukoharjo Jawa Tengah, memasuki babak baru. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dikabarkan telah menetapkan seorang tersangka berinisial MK, orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Kuasa Hukum MK, Bambang Ary Wibowo membenarkan kabar tersebut. Saat ini pihaknya sudah melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya. Menurut Bambang MK ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis dua pekan lalu.

“Dari BPCB memang sudah ditetapkan untuk tersangkanya. Yaitu Muhammad Kosim Burhanudin. MK itu kepanjangan dari itu, nama lengkap dari pak Burhanudin itu. Kami sebagai kuasa hukum sudah mengajukan penangguhan. Ditetapkan Kamis duw minggu yang lalu,” ujar Bambang saat dihubungi, Selasa (28/6).

Dengan status tersebut, dikatakan Bambang kliennya dikenakan wajib lapor ke kantor BPCB di Prambanan, tidak boleh keluar kota, dan lainnya hingga menunggu perkembangan lebih lanjut. Burhanudin lanjut dia, juga masih diperbolehkan beraktifitas seperti biasa. Seluruh perkara hukum sudah diserahkan kepada tim kuasa hukum.

“Kami sedang mengumpulkan data-data andaikata nanti masuk ke persidangan kami sudah siap,” katanya.

Dihubungi terpisah, Pamong Budaya Madya BPCB Jateng, Deny Wachju Hidajat menyampaikan penetapan tersangka sendiri dilakukan pada 16 Juni 2022 lalu.

"Sudah ada tersangka, satu orang dengan inisial MK. Dia pemilik lahan dan pelaku perusakan tembok Baluwarti Keraton Kartasura,” terang dia.

Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, dikatakan Deny, tersangka menjebol tembok bekas benteng Keraton Kartasura untuk akses jalan truk mengangkut material keluar.

"Tersangka alasannya untuk akses jalan. Ada unsur kesengajaan dari pelaku dalam perusakan tembok ini,” katanya.

Deny memastikan belum ada tersangka lain dari kadus tersebut. Tersangka, lanjut dia, bisa dikenakan hukuman 1 tahun penjara atau maksimal 15 tahun kurungan.

“Pemeriksaan terus kami lakukan, nanti kita minta keterangan saksi ahli arkeologi dan saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupatem Sukoharjo,” pungkas Deny.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Kebakaran Pasar dan Pemukiman di Palmerah, 95 Bangunan Hangus
Kebakaran Pasar dan Pemukiman di Palmerah, 95 Bangunan Hangus

Selama kurang lebih tiga jam berjibaku dengan api, akhirnya operasi dinyatakan selesai sekira pukul 06.23 WIB.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi: Jangan Teriak-Teriak Curang, Kalau Ada Bukti Langsung Bawa ke Bawaslu dan MK
Jokowi: Jangan Teriak-Teriak Curang, Kalau Ada Bukti Langsung Bawa ke Bawaslu dan MK

Jokowi berujar, jika betul ada kecurangan maka bisa melaporkan ke Bawaslu atau nantinya bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Aparat Gabungan Diterjunkan Buru KKB Penembak Warga dan Bakar Sekolah, Begini Situasi Terkini di Homeyo Intan Jaya
Aparat Gabungan Diterjunkan Buru KKB Penembak Warga dan Bakar Sekolah, Begini Situasi Terkini di Homeyo Intan Jaya

KKB sebelumnya telah mengancam keamanan di wilayah Intan Jaya selama tiga hari berturut-turut.

Baca Selengkapnya
Kakek 80 Tahun Bikin Perwira Polisi Kaget, 7 Tahun Jalan Kaki Datangi 261 Makam Para Wali & Presiden RI
Kakek 80 Tahun Bikin Perwira Polisi Kaget, 7 Tahun Jalan Kaki Datangi 261 Makam Para Wali & Presiden RI

Seorang pria tua berusia 80 tahun sukses mencuri perhatian. Awalnya, kakek tua itu tengah berusaha menyeberang jalan raya.

Baca Selengkapnya