Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Perusakan Tembok Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Kasus Perusakan Tembok Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Jadi Tersangka Lokasi Perusakan Tembok Keraton Kertasura. Arie Sunaryo

Merdeka.com - Kasus perusakan tembok benteng bekas Keraton Kartasura, Sukoharjo Jawa Tengah, memasuki babak baru. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dikabarkan telah menetapkan seorang tersangka berinisial MK, orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Kuasa Hukum MK, Bambang Ary Wibowo membenarkan kabar tersebut. Saat ini pihaknya sudah melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya. Menurut Bambang MK ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis dua pekan lalu.

“Dari BPCB memang sudah ditetapkan untuk tersangkanya. Yaitu Muhammad Kosim Burhanudin. MK itu kepanjangan dari itu, nama lengkap dari pak Burhanudin itu. Kami sebagai kuasa hukum sudah mengajukan penangguhan. Ditetapkan Kamis duw minggu yang lalu,” ujar Bambang saat dihubungi, Selasa (28/6).

Dengan status tersebut, dikatakan Bambang kliennya dikenakan wajib lapor ke kantor BPCB di Prambanan, tidak boleh keluar kota, dan lainnya hingga menunggu perkembangan lebih lanjut. Burhanudin lanjut dia, juga masih diperbolehkan beraktifitas seperti biasa. Seluruh perkara hukum sudah diserahkan kepada tim kuasa hukum.

“Kami sedang mengumpulkan data-data andaikata nanti masuk ke persidangan kami sudah siap,” katanya.

Dihubungi terpisah, Pamong Budaya Madya BPCB Jateng, Deny Wachju Hidajat menyampaikan penetapan tersangka sendiri dilakukan pada 16 Juni 2022 lalu.

"Sudah ada tersangka, satu orang dengan inisial MK. Dia pemilik lahan dan pelaku perusakan tembok Baluwarti Keraton Kartasura,” terang dia.

Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, dikatakan Deny, tersangka menjebol tembok bekas benteng Keraton Kartasura untuk akses jalan truk mengangkut material keluar.

"Tersangka alasannya untuk akses jalan. Ada unsur kesengajaan dari pelaku dalam perusakan tembok ini,” katanya.

Deny memastikan belum ada tersangka lain dari kadus tersebut. Tersangka, lanjut dia, bisa dikenakan hukuman 1 tahun penjara atau maksimal 15 tahun kurungan.

“Pemeriksaan terus kami lakukan, nanti kita minta keterangan saksi ahli arkeologi dan saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupatem Sukoharjo,” pungkas Deny.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
MK Bacakan Putusan 207 Perkara Pileg Hari Ini
MK Bacakan Putusan 207 Perkara Pileg Hari Ini

Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuhkan pembuktian.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Kebakaran Pasar dan Pemukiman di Palmerah, 95 Bangunan Hangus
Kebakaran Pasar dan Pemukiman di Palmerah, 95 Bangunan Hangus

Selama kurang lebih tiga jam berjibaku dengan api, akhirnya operasi dinyatakan selesai sekira pukul 06.23 WIB.

Baca Selengkapnya
Diumumkan Juni 2024, Jokowi Pastikan Pansel Capim KPK Diisi Tokoh Berintegritas
Diumumkan Juni 2024, Jokowi Pastikan Pansel Capim KPK Diisi Tokoh Berintegritas

Jokowi mengaku baru menyiapkan nama-nama anggota Pansel Capim KPK.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Jangan Teriak-Teriak Curang, Kalau Ada Bukti Langsung Bawa ke Bawaslu dan MK
Jokowi: Jangan Teriak-Teriak Curang, Kalau Ada Bukti Langsung Bawa ke Bawaslu dan MK

Jokowi berujar, jika betul ada kecurangan maka bisa melaporkan ke Bawaslu atau nantinya bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Menanti Gebrakan Pansel Capim KPK
Menanti Gebrakan Pansel Capim KPK

Penetapan nama sembilan pansel capim KPK oleh Presiden Jokowi menandakan dimulainya mencari calon pimpinan lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya