Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap DAK, Wakil Ketua DPR Nonaktif Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara

Kasus Suap DAK, Wakil Ketua DPR Nonaktif Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara Sidang vonis Wakil Ketua DPRD nonaktif Taufik Kurniawan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara. Dia dinyatakan oleh hakim bersalah dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

"Mengadili secara sah bersalah menjatuhkan pidana penjara 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta bagi terdakwa, atau dengan diganti pidana kurungan empat bulan," kata Hakim Ketua Tindak Pidana Korupsi Antonius Widijanto dalam sidang vonis di Semarang, Senin (15/7).

Hakim menilai terdakwa terbukti menerima suap DAK untuk Kabupaten Purbalingga dan Kebumen pada periode 2016-2017. Saat itu, Bupati Kebumen masih dijabat oleh Muhammad Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga masih dijabat Tasdi. Sedangkan terdakwa merupakan pimpinan DPR.

"Hal lain yang jadi pertimbangan terdakwa menerima gaji dari anggaran negara dan sebagai pejabat publik," terangnya.

Dugaan suap yang menjerat Taufik yaitu mengurus DAK di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar, dan pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.

"Terdakwa Taufik Kurniawan juga membayar uang pengganti sebesar Rp4,240 miliar. Pembayaran diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa ke negara melalui KPK sebesar Rp4,24 miliar," jelasnya.

Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa selama delapan tahun penjara. Atas vonis tersebut, majelis hakim setidaknya ada 130 barang bukti yang dikembalikan ke sejumlah pihak. Di antaranya ke jaksa penuntut umum, para saksi termasuk Ketua DPD PAN Jateng Wahyu Kristanto, dua barang bukti dikembalikan ke pengelola Hotel Gumaya dan beberapa barang lainnya masuk dalam hasil rampasan negara.

Sedangkan, Taufik Kurniawan mengaku masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Secara prinsip kami menghormati putusan hakim. Tetapi kita tetap berupaya memohon pikir-pikir (bandingnya) sebab harus melakukan kajian dan analisa hukum yang mendalam," terang Taufik.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya