Kasus suap pajak, bos PT EKP divonis 3 tahun penjara

Advertisement
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat hari ini menjatuhkan putusan atas Ramapanicker Rajamohanan Nair, pemberi suap terhadap staf pajak di Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Pria berdarah India itu divonis hukuman penjara selama 3 tahun.
"Menjatuhkan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair hukuman penjara selama tiga tahun denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu mengganti denda diganti 5 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar saat membacakan surat putusan terhadap Ramapanicker, Senin (17/4).
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Ramapanicker penjara empat tahun denda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Advertisement
Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia yang bersangkutan bersikap selama proses persidangan, mengakui kesalahannya atas menyuap pejabat penyelenggara negara, dan tidak pernah mendapat hukuman.
Sedangkan hal yang memberatkan Ramapanicker karena perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang berupaya instansi pemerintahan bebas dari tindak pidana korupsi.
Atas putusan tersebut kedua pihak menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Kami akan pikir-pikir yang mulia," kata pengacara Syamsul Huda, Senin (17/4).
Dalam putusannya, majelis hakim menerapkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diketahui, Ramapanicker diduga menjanjikan sejumlah uang pelicin sebesar Rp 6 miliar sebagai kompensasi penghapusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 Miliar. Namun jumlah yang terealisasi baru Rp 1,9 miliar sebelum akhirnya ditangkap penyidik KPK pada operasi tangkap tangan Desember 2016 lalu. (mdk/msh)
Baca juga:
Disentil sekali, Fahri Hamzah balas KPK lima kali
Fahri Hamzah ibaratkan cara kerja KPK seperti preman kampung
Fahri Hamzah tantang KPK periksa Presiden Jokowi
Fahri Hamzah: Saya yang akan panggil KPK, bukan dibalik!
KPK buka peluang hadirkan Fahri dan Fadli Zon di sidang suap pajak
Fahri Hamzah: Maling kerjaannya puji KPK supaya enggak diganggu
Fahri Hamzah: Saya gak ada urusan dengan Handang dan adik Pak Jokowi
Advertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami