Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kata Polri Soal Foto Gembok Sel Bripda Randy Bagus yang Viral

Kata Polri Soal Foto Gembok Sel Bripda Randy Bagus yang Viral Bripda Randy ditahan di Rutan Mapolda Jatim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi telah menetapkan Bripda Randy Bagus sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik Polri. Tindak pidana yang dimaksud adalah, telah sengaja turut serta menggugurkan janin yang dikandung oleh korban Novia Widyasari Rahayu (NWR).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Randy pun langsung dilakukan penahanan. Namun, penahanan terhadap Randy ternyata menjadi sorotan dan perbincangan warganet. Mereka menyoroti gembok yang digunakan di sel Bripda Randy yang hanya digantung di jeruji besi saja.

Dalam salah satu akun Twitter, foto itu disebutnya hanya sebagai formalitas saja. Apalagi, dalam foto itu terlihat jika tangan Bripda Randy masih terikat meski sudah berada di dalam sel.

"Formalitas gak nih dokumentasinya???? @DivHumas_Polri," cuit salah seorang netizen di akun Twitter-nya.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, foto Bripda Randy ditahan bukanlah sebagai formalitas. Karena, Polri tegas dan profesional dalam penanganan kasus yang menjerat Bripda Randy.

"Tidak ada formalitas-formalitas. Proses tegas dan Komisi Kode Etik Polri (untuk pemecatan)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (6/12).

Secara terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, jika Bripda Randy ditahan di balik jeruji besi Polda Jatim.

"RB dijerat dengan pidana umum dan kode etik. Pasti (dipastikan Randy ditahan)," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Tabir kasus dugaan bunuh diri seorang mahasiswi berinisial NWR (23) di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, mulai menemui titik terang. Polisi menahan pria berinisial RB, pacar korban yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, Bripda RB telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Bidpropam Polda Jatim per hari ini. Bripda RB dinyatakan telah melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik Polri.

Tindak pidana yang dimaksud adalah, telah sengaja turut serta menggugurkan janin yang dikandung oleh korban NWR. Dia pun dikenakan pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Sudah diamankan saudara BGS (Bripda RB), anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," tukasnya, Sabtu (4/12).

Dalam kasus bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya itu, Wakapolda Jatim mengungkapkan, antara tersangka dengan korban memiliki hubungan khusus, yakni berpacaran yang diketahui sudah berlangsung sejak 2019.

Dikonfirmasi apakah tersangka melakukan kekerasan terhadap korban, Slamet Hadi Supraptoyo mengaku penyidik belum menemukan fakta tersebut. Namun dia memastikan jika penyidik masih akan terus mendalami kasus tersebut.

"Kami belum menemukan itu (dugaan kekerasan)," tegasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buntut Viral Mandi Beras di Gudang Bulog, Pegawai Dipecat dan Kepala Cabang Dimutasi
Buntut Viral Mandi Beras di Gudang Bulog, Pegawai Dipecat dan Kepala Cabang Dimutasi

Aksi seorang pria 'mandi beras' sambil berguling-guling di tumpukan beras sambil bertelanjang dada viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.

Baca Selengkapnya
Cerita Foto Komeng Viral di Kertas Suara DPD
Cerita Foto Komeng Viral di Kertas Suara DPD

Tidak hanya pose fotonya yang unik dan jenaka, masyarakat juga terkejut saat melihat penampilannya di surat suara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Perintah Kasad, Dandim Boyolali Pastikan Anggota TNI Keroyok Relawan Ganjar Ditindak!
VIDEO: Perintah Kasad, Dandim Boyolali Pastikan Anggota TNI Keroyok Relawan Ganjar Ditindak!

Kasus penganiayaan terhadap sejumlah orang simpatisan capres-cawapres03 Ganjar-Mahfud viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Rambut Gondrong dan Berbadan Gempal, Potret Gagah Aiptu Tito Pakai Seragam Polisi dan Baret Merah
Rambut Gondrong dan Berbadan Gempal, Potret Gagah Aiptu Tito Pakai Seragam Polisi dan Baret Merah

Dengan rambut gondrong dan berbadan gempal, sosoknya ternyata punya posisi penting.

Baca Selengkapnya
FOTO: PDIP Protes Keras Penganiayaan Terhadap Relawan Ganjar di Boyolali, Minta Diusut Secara Transparan
FOTO: PDIP Protes Keras Penganiayaan Terhadap Relawan Ganjar di Boyolali, Minta Diusut Secara Transparan

PDIP kembali memprotes keras tindak penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Mereka mendesak kasus tersebut diproses secara transparan.

Baca Selengkapnya
Viral Momen Orang Bandung Kaget Lihat Lalu Lintas di Medan, Pengendara Santai Terobos Lampu Merah
Viral Momen Orang Bandung Kaget Lihat Lalu Lintas di Medan, Pengendara Santai Terobos Lampu Merah

Momen orang Bandung kaget lihat lalu lintar di Medan. Banyak yang terobos lampu merah.

Baca Selengkapnya
Sempat Viral, Ini Sosok di Balik Patung Bung Karno yang Kini Bentuknya Berubah
Sempat Viral, Ini Sosok di Balik Patung Bung Karno yang Kini Bentuknya Berubah

Sempat viral patung Bung Karno di Banyuasin yang tembem dan gempal. Kini sudah berubah bentuk berkat pemahat ini.

Baca Selengkapnya
Viral Aksi Pria Bantu Abadikan Foto Wisudawan bersama Kedua Orang Tuanya, Ekspresi Bahagianya Bikin Terharu
Viral Aksi Pria Bantu Abadikan Foto Wisudawan bersama Kedua Orang Tuanya, Ekspresi Bahagianya Bikin Terharu

Tak sengaja melihat seorang bapak mengabadikan foto wisuda anaknya, pria ini sontak membantu mengabadikan momen kebersamaan mereka.

Baca Selengkapnya