Kata Polri Soal Foto Gembok Sel Bripda Randy Bagus yang Viral
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan Bripda Randy Bagus sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik Polri. Tindak pidana yang dimaksud adalah, telah sengaja turut serta menggugurkan janin yang dikandung oleh korban Novia Widyasari Rahayu (NWR).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Randy pun langsung dilakukan penahanan. Namun, penahanan terhadap Randy ternyata menjadi sorotan dan perbincangan warganet. Mereka menyoroti gembok yang digunakan di sel Bripda Randy yang hanya digantung di jeruji besi saja.
Dalam salah satu akun Twitter, foto itu disebutnya hanya sebagai formalitas saja. Apalagi, dalam foto itu terlihat jika tangan Bripda Randy masih terikat meski sudah berada di dalam sel.
"Formalitas gak nih dokumentasinya???? @DivHumas_Polri," cuit salah seorang netizen di akun Twitter-nya.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, foto Bripda Randy ditahan bukanlah sebagai formalitas. Karena, Polri tegas dan profesional dalam penanganan kasus yang menjerat Bripda Randy.
"Tidak ada formalitas-formalitas. Proses tegas dan Komisi Kode Etik Polri (untuk pemecatan)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (6/12).
Secara terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, jika Bripda Randy ditahan di balik jeruji besi Polda Jatim.
"RB dijerat dengan pidana umum dan kode etik. Pasti (dipastikan Randy ditahan)," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Tabir kasus dugaan bunuh diri seorang mahasiswi berinisial NWR (23) di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, mulai menemui titik terang. Polisi menahan pria berinisial RB, pacar korban yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, Bripda RB telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Bidpropam Polda Jatim per hari ini. Bripda RB dinyatakan telah melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik Polri.
Tindak pidana yang dimaksud adalah, telah sengaja turut serta menggugurkan janin yang dikandung oleh korban NWR. Dia pun dikenakan pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Sudah diamankan saudara BGS (Bripda RB), anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," tukasnya, Sabtu (4/12).
Dalam kasus bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya itu, Wakapolda Jatim mengungkapkan, antara tersangka dengan korban memiliki hubungan khusus, yakni berpacaran yang diketahui sudah berlangsung sejak 2019.
Dikonfirmasi apakah tersangka melakukan kekerasan terhadap korban, Slamet Hadi Supraptoyo mengaku penyidik belum menemukan fakta tersebut. Namun dia memastikan jika penyidik masih akan terus mendalami kasus tersebut.
"Kami belum menemukan itu (dugaan kekerasan)," tegasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi seorang pria 'mandi beras' sambil berguling-guling di tumpukan beras sambil bertelanjang dada viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaIsinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.
Baca SelengkapnyaTidak hanya pose fotonya yang unik dan jenaka, masyarakat juga terkejut saat melihat penampilannya di surat suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus penganiayaan terhadap sejumlah orang simpatisan capres-cawapres03 Ganjar-Mahfud viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaDengan rambut gondrong dan berbadan gempal, sosoknya ternyata punya posisi penting.
Baca SelengkapnyaPDIP kembali memprotes keras tindak penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Mereka mendesak kasus tersebut diproses secara transparan.
Baca SelengkapnyaMomen orang Bandung kaget lihat lalu lintar di Medan. Banyak yang terobos lampu merah.
Baca SelengkapnyaSempat viral patung Bung Karno di Banyuasin yang tembem dan gempal. Kini sudah berubah bentuk berkat pemahat ini.
Baca SelengkapnyaTak sengaja melihat seorang bapak mengabadikan foto wisuda anaknya, pria ini sontak membantu mengabadikan momen kebersamaan mereka.
Baca Selengkapnya