Kecelakaan di Wonogiri Renggut Delapan Nyawa, Sopir Minibus Jadi Tersangka
Merdeka.com - Sopir minibus Panca Tunggal berinisial W (44) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal dengan delapan korban tewas di Dusun Kepuh Kulon, Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (21/11).
"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan W (44) sebagai tersangka," kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto di Semarang, Kamis (24/11). Dikutip dari Antara.
Menurut dia, Satuan Lalu Lintas Polres Wonogiri telah melakukan olah TKP bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jateng.
Dari hasil olah TKP, kata dia, diketahui minibus nahas bernomor polisi AD 1685 BG tersebut terakhir kali menjalani uji KIR pada Maret 2021.
Selain itu, lanjut dia, tersangka W yang merupakan warga Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri itu, ternyata hanya mengantongi SIM A.
"Padahal untuk minibus harus memiliki SIM B1 umum," bebernya.
Dia menambahkan minibus diketahui mengangkut 42 penumpang atau melebihi kapasitas. Atas perbuatannya, tersangka yang saat ini sudah ditahan itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya diberitakan, delapan orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas tunggal sebuah Minibus Panca Tunggal di Dusun Kepuh Kulon, Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (21/11) malam.
Kecelakaan itu terjadi akibat minibus tidak mampu melewati jalan dengan kontur menanjak hingga akhirnya berjalan mundur tak terkendali dan terperosok ke dalam kolam warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian itu juga menyebabkan 2 orang luka berat dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan.
Baca SelengkapnyaKendaraan tersebut menabrak truk yang ada di depannya hingga mengalami kerusakan parah.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terlihat kecelakaan melibatkan bus besar dan beberapa mobil di sekitarnya
Baca SelengkapnyaMobilnya kemudian menabrak lagi Pagar Kantor Dinas Peternakan dan Hewan Provinsi Riau yang berada di seberang Jalan.
Baca SelengkapnyaDiduga, truk kehilangan kendali sehingga terguling dalam perjalanan dari arah Cianjur menuju Bandung barat.
Baca SelengkapnyaLaporan awal, penumpang selamat semua namun mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaHeru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaEmpat kendaraan minibus dan SUV tampak mengalami kerusakan berat.
Baca Selengkapnya