Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Rencanakan Gelar Perkara Kasus Korupsi Asabri Pekan Depan

Kejagung Rencanakan Gelar Perkara Kasus Korupsi Asabri Pekan Depan Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merencanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus korupsi PT Asabri pada pekan depan. Sudah ada tujuh calon tersangka yang dikantongi penyidik.

"Mungkin minggu depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).

Febrie menyebut, sejauh ini penyidik belum melakukan pencekalan ke luar negeri atas ketujuh calon tersangka itu. Meski begitu, mereka telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tersebut.

"Sudah, tetapi belum ditetapkan. Makanya di sana juga tidak dibuka karena kan menyangkut kepentingan penyidik, juga ada beberapa hal pertimbangan juga," jelas Febrie.

Kasus megakorupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 22 triliun ini.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, sejak kasus dugaan korupsi pada PT Asabri ditingkatkan ke penyidikan, total sudah ada 18 orang yang telah diperiksa sebagai saksi.

"Telah memeriksa 18 orang saksi dan mengantongi tujuh orang calon tersangka, dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman," kata Burhanuddin saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (26/1).

Namun, Jaksa Agung belum membeberkan siapa saja calon tersangka dalam kasus tersebut. "Belum bisa disebutkan nama-namanya," katanya.

Kendati, Burhanuddin membocorkan bahwa pelaku korupsi Asabri juga komplotan yang sama dalam kasus Jiwasraya. Setidaknya, ada dua terpidana kasus Jiwasraya yang tengah dibidik dalam perkara korupsi Asabri.

"Khusus Asabri karena pelaku, mohon maaf, pelaku Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama yang dua," kata Jaksa Agung.

Meski menyebut ada pelaku yang sama, Burhanuddin belum membeberkan siapa nama tersangka yang ia maksud. Saat ini Kejaksaan Agung masih terus melacak aset dari para tersangka tersebut. Sebab, nilai kerugian megakorupsi Asabri ini ditaksir jauh lebih tinggi dibanding kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus dugaan korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan memeriksa sembilan orang saksi, pada Selasa (26/1/2021). Salah satu saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan berinisial AS.

"Ada sembilan orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.

Selain Dirut BPJS Ketenagakerjaan, mereka yang diperiksa antara lain HRD selaku Presdir PT FWD Asset Management, RP selaku Direktur Bahana TCW Investment Management, AN selaku Direktur Pengembangan Investasi BPJS TK, BS selaku Asdep Settlement Custody pada Deputi Direktur Bidang Keuangan.

Kemudian FEH selaku Direktur COO PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk, S selaku Direktur Pengelola Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, US selaku Direktur PT Danareksa Investment Management, dan IR selaku Kepala Urusan Pasar Saham pada BPJS TK tahun 2016.

Eben mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Eben

Dia memastikan, pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini tetap memperhatikan protokol kesehatan. Mengingat, kasus virus corona Covid-19 di Indonesia yang masih terus meningkat.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap," jelasnya.

"Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Deretan Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Timbulkan Rasa Capek di Besok Hari
Deretan Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Timbulkan Rasa Capek di Besok Hari

Kondisi lelah yang kita alami di hari ini bisa terjadi akibat hal yang kita lakukan kemarin malam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya