Kejaksaan Agung: ST Burhanudin Tak Halangi Namanya Masuk Dakwaan Pinangki
Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono menjawab munculnya nama Jaksa Agung ST Burhanudin dan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam dakwaan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Ali mengakui memang muncul nama Jaksa Agung Burhanudin dalam action plan Pinangki. Namun, action plan tersebut tidak dijalankan Pinangki.
Dia mengungkapkan, munculnya nama Jaksa Agung bukti Burhanudin tidak melakukan upaya menghalangi namanya masuk dalam dakwaan kasus Djoko Tjandra.
"Betul pak nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah pak Burhanudin itu adalah pak Jaksa Agung saya. Pak jaksa agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu," katanya menjawab pertanyaan Komisi III dalam rapat kerja di DPR, Kamis (24/9).
Ali mengatakan, action tersebut belum dijalankan oleh Pinangki. Terkait hal ini, ia menuturkan akan dijelaskan dalam perkembangan di pengadilan.
"Dalam action plan ini tidak dijalankan Pinangki oleh karenanya rencana mengajukan fatwa di bulan Desember diputus syaratnya oleh Djoko Tjandra nanti kita tunggu perkembangannya di sidang," jelasnya.
Dalam rapat kerja Komisi III ini, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Aboe Bakar Al-Habsyi mencecar Jaksa Agung mengenai namanya muncul dalam action plan. Aboe mendorong Jaksa Agung Burhanuddin memberikan klarifikasi kepada DPR dalam rapat kerja ini. Menurutnya, hal ini kesempatan yang baik bagi Jaksa Agung untuk mengklarifikasi namanya.
"Saya rasa saat ini adalah kesempatan bagus untuk bapak sendiri, untuk menjelaskan memberikan penjelasan dan klarifikasi soal ini sebaik mungkin oleh karenanya saya minta bapak menanggapi dan memberi penjelasan soal tersebut," kata dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaMahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaAyu, salah seorang penerima bantuan, mengaku bersyukur atas bantuan pangan yang diberikan pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca Selengkapnya