Kejari Jember Tahan Tersangka Baru Korupsi Pasar Tradisional dan Tetapkan Satu Buron
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya menahan satu dari dua tersangka baru kasus korupsi proyek Pasar Manggisan. Adapun satu tersangka lagi, ditetapkan sebagai buron karena tidak kunjung hadir meski sudah dipanggil secara patut.
Tersangka baru yang ditahan adalah Hadi Sakti, yang merupakan merupakan kuasa direktur PT Dita Putri Waranawa. Adapun Agus Salim yang merupakan direktur PT Dita Putri Waranaawa, akan segera dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). PT Dita Putri Waranawa merupakan kontraktor penggarap proyek rehabilitasi pasar tradisional Pasar Manggisan yang ada di Kecamatan Tanggul, Jember. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai 1,322 miliar.
"Tersangka HS ini sebelumnya tidak hadir saat kita periksa sebagai saksi. Dan hari ini kita panggil dia sebagai tersangka, dan dapat hadir menghadap kepada penyidik, sehingga setelah kita periksa, kita langsung tahan selama 20 hari ke depan," tutur Setyo Adhi Wicaksono, Kasi Pidsus Kejari Jember saat jumpa pers usai penahanan Hadi Sakti.
Hadi Sakti ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Januari 2021, bersama dengan rekan atau atasannya, Agus Salim. Saat itu, keduanya beberapa kali mangkir saat pemanggilan sebagai saksi. Adapun Agus Salim memilih tetap mangkir.
"Satu tersangka lagi, sudah kita panggil tiga kali secara patut, tapi tetap tidak hadir. Yakni Agus Salim, kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kita sudah koordinasi dengan Kasi Intel Kejari," tutur Setyo.
Selain menetapkannya sebagai buron, Kejaksaan juga akan mengirim surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) untuk tersangka Agus Salim, kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM.
Penetapan dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pasar tradisional ini merupakan babak baru setelah sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, mengeluarkan vonis untuk empat terdakwa dalam kasus ini. Vonis diketuk pada 15 September 2020 lalu.
"Penetapan dua tersangka baru ini merupakan pengembangan atas vonis dari terdakwa Edy Shandi," lanjut mantan Kasi Intel Kejari Tangerang Selatan ini.
Empat orang terdakwa dalam kasus korupsi Pasar Manggisan tahap pertama, mendapat nasib yang berbeda. Edy Shandi Abdur Rahman yang merupakan kontraktor pelaksana dari proyek Pasar Manggisan, dihukum penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar. Edy Shandi mengerjakan proyek dengan bendera PT Dita Putri Waranawa. Dalam persidangan terungkap, terdapat aliran dana kepada direktur dan kuasa direktur PT Dita Putri Waranawa, yakni Agus Salim dan Hadi Sakti.
Terdakwa lain, yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Jember, Anas Maruf, yang merupakan satu-satunya ASN yang terjerat kasus ini, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hakim tidak menghukum Anas mengganti kerugian negara karena terbukti tidak menikmati satu rupiah pun aliran dana korupsi.
"Terkait pengembangan (untuk pejabat) pemkab, kita kemarin sudah pemanggilan ulang kepada mereka semua. Mereka semua hadir dan pada intinya sama dengan keterangan yang ada di persidangan sebelumnya," ungkap Setyo tanpa merinci siapa saja pegawai Pemkab Jember yang minggu lalu diperiksa oleh kejaksaan.
Terdakwa ketiga, yakni Muhammad Fariz Nurhidayat divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 90.238.257,-.
Yang mencolok, atasannya Fariz, yaitu Irawan Sugeng Widodo, justru divonis bebas oleh majelis hakim. Kejari Jember mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas murni tersebut. "Kita masih menanti putusan sidang Kasasi di MA," tutur Setyo.
Rehabilitasi Pasar Manggisan yang ada di Kecamatan Tanggul ini merupakan bagian dari proyek besar rehab 12 pasar tradisional yang dilakukan pada tahun 2018. Proyek ini menjadi salah satu program andalan bupati Jember, dr Faida dengan alokasi dana sekitar Rp100 miliar melalui APBD tahun 2018.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJalan nasional di Desa Pasar Tamiai lumpuh para pengendara tidak bisa melintas.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSelama kurang lebih tiga jam berjibaku dengan api, akhirnya operasi dinyatakan selesai sekira pukul 06.23 WIB.
Baca SelengkapnyaSinggah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca Selengkapnya