Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan empat pejabat sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Provinsi di Kabupaten Kendal dan Pekalongan. Empat tersangka itu di antaranya ada indikasi melakukan mark-up penggunaan dana tersebut.
Para tersangka yakni S sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom), CE selaku Dirut PT Airmas Sinergi Informatika, lalu inisial S sebagai PPKom dan SMS yang jadi Presdir PT Asta Grafika, S sebagai PPKom dan SMS, Presdir Asta Grafia.
"Mereka kami tetapkan tersangka hari ini, setelah melakukan pemeriksaan 50 saksi kasus penggunaan dana Banprov. Dua inisial S dari Dinas Pendidikan Kendal, dan Pekalongan, ada kemungkinan tersangka bertambah," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, I Ketut Sumedana, Rabu (10/9).
Modus penyelewengan dana dilakukan para tersangka di dua kabupaten hampir sama dengan kontrak yang dibuat di bulan April 2018 atau sebelum APBD perubahan disahkan. Kemudian dana bantuan provinsi digunakan untuk bantuan laptop ke sekolah dengan memberikan spesifikasi yang tidak sesuai dan mark-up harga.
"Ada spesifikasi yang tidak sesuai dengan yang dibeli, ada kemahalan harga, mark-up. Jadi setelah ditelisik, ada upaya menggelembungkan dana pengadaan barang dengan memainkan spesifikasi harganya dan membuat kontrak di bulan April sebelum APBD Perubahan disahkan pada September 2018," ungkapnya.
Selanjutnya, I Ketut masih memperdalam penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa ketua panitia anggaran. "Kita dalami peran dari kepala daerah," jelasnya.
Dalam waktu dekat, panitia pencairan anggaran dari DPRD Jateng bakal dipanggil oleh penyidik Kejati. "Kita sudah melayangkan surat panggilan kepada panitia untuk diperiksa lagi hari selasa besok," ujarnya.
Pihaknya memperkirakan kerugian negara yang muncul dari kasus ini mencapai Rp8,2 miliar. Rinciannya, senilai Rp4,6 miliar untuk kasus di Kendal. Sedangkan sekitar Rp3 miliar untuk kasus yang berhasil dibongkar di Pekalongan. Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa seperangkat laptop.
"Jumlahnya pun tak main-main. Di Kendal, petugasnya mendapati pengadaan 864 buah laptop dengan besaran nilai kontraknya mencapai Rp8,9 miliar. Di Pekalongan. Tim Kejati mendapati pengadaan laptop sebanyak 897 unit dengan nilai kontraknya Rp9,8 miliar," tutup I Ketut Sumedana.
Baca juga:
Eksepsi Perantara Suap Bowo Sidik Pangarso Ditolak
Eks Ketum PPP Bersama Menag Didakwa Terima Suap Jual Beli Jabatan Rp325 Juta
KPK Periksa Plt Sekretaris DPPKAD Terkait Kasus Suap
KPK Periksa Nurdin Basirun Terkait Suap Reklamasi Kepulauan Riau
Komisi III Sindir ICW Dkk: Jangan Teriak Dari Lorong Gelap, Datang ke DPR
Tiga Tersangka Baru Korupsi Taman Rekreasi Madina Langsung Ditahan
Pemilik Toko Bangunan jadi Tersangka Korupsi Bantuan Rehab Rumah Miskin di Jember
(mdk/gil)
Eksepsi Perantara Suap Bowo Sidik Pangarso Ditolak
Eks Ketum PPP Bersama Menag Didakwa Terima Suap Jual Beli Jabatan Rp325 Juta
Desember Penuh Hujan Meteor, Begini Cara Melihatnya
KPK Periksa Plt Sekretaris DPPKAD Terkait Kasus Suap
Pemilik Toko Bangunan jadi Tersangka Korupsi Bantuan Rehab Rumah Miskin di Jember
Tiga Tersangka Baru Korupsi Taman Rekreasi Madina Langsung Ditahan
Komisi III Sindir ICW Dkk: Jangan Teriak Dari Lorong Gelap, Datang ke DPR
KPK Periksa Nurdin Basirun Terkait Suap Reklamasi Kepulauan Riau
Siang Ini, KPK Umumkan Tersangka Korupsi Sektor Migas
Rupiah Diprediksi Tertekan di 2021
2 Bus Transjakarta Tabrakan di Halte Kantor Wali Kota Jakarta Timur
NasDem Persilakan Koruptor Daftar Calon Kepala Daerah, Tapi Tidak Pasti Diusung
Cara Membuat Bumbu Rujak Manis yang Legit dan Gurih Pedas
BNN Tangkap Tukang Becak di Medan Simpan Puluhan Kilogram Sabu
Kejar Target Penerimaan Pajak, Pemerintah Diminta Buat Kebijakan yang Jelas
Bambang Widjojanto Harap Pemangkasan Jumlah TGUPP Tak Bersifat Politis
Moeldoko: Polri Kesulitan Ungkap Kasus Novel Baswedan
Jelang Pendaftaran Pilkada Solo, Gibran Gencar Blusukan
Sebelum Dibunuh, Siswi SMA Hamil 4 Bulan di Nias Sempat Melawan Pelaku
VIDEO: Menengok Ruang Baca di Stasiun MRT Jakarta
Ketua DPRD DKI Minta Anggota TGUPP Rangkap Jabatan Kembalikan Gaji
Pemerintah Mulai Uji Coba Kartu Pra Kerja di Jakarta dan Bandung
PKS Setuju Badan Antikorupsi Masuk UUD 1945
Kemendag dan Bukalapak Kerjasama Dorong 1.000 UKM Bisa Ekspor
Bocah 12 Tahun di Kalteng Sempat Disodomi Sebelum Dipenggal, Polisi Tangkap Pelaku
Bos Bukalapak Sebut Penerapan Aturan E-Commerce Butuh Waktu 2 Tahun
Mencari Keadilan, Keluarga Mahasiswa Tewas Saat Demo di Kendari Ngadu ke DPR
Selundupkan Harley Davidson, Eks Dirut Garuda Indonesia Bisa Dipidana
Warga Pasar Minggu Keluhkan Lokasi Pembuangan Sampah
Keseruan Batman Run Series 2019, Bagian dari Batman 80th Anniversary
Airlangga Tunjuk Bamsoet Jadi Wakil Ketum Golkar
Rian Ernest Deklarasi Maju Pilkada Kota Batam Lewat Jalur Independen
5 Potret Mesra Iis Dahlia dan Suami di Usia Pernikahan 18 Tahun
Korban Ledakan di Monas Masih Dirawat di RSPAD
Sri Mulyani Revisi Aturan Perjalanan Dinas PNS, Ini Rinciannya
Natal dan Tahun Baru Lalin di Perlintasan KA Purwosari Dialihkan Cegah Kemacetan
SCM Silaturahmi ke Pangdam Jaya