Merdeka.com - Kasus penipuan yang mendera 59 jemaah calon haji di Surabaya, disesalkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Jatim. Sebab, seharusnya para calon haji tersebut tidak mudah percaya dengan segala macam janji, lantaran sistem informasi soal haji sudah terkomputerisasi.
Penyesalan ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Jamal.
Ia menyatakan, sistem keberangkatan haji di Kemenag Jatim tak mungkin bisa melayani percepatan seperti yang terjadi pada kasus tersebut. Hal ini disebabkan, semua persoalan haji telah diatur dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
"Aturannya sekarang ini sudah sangat ketat. Sebab, sistem (Siskohat) ini sudah canggih dan tidak mungkin bisa dibuat main-main. Salah nama satu huruf saja sudah kelihatan kok," kata Jamal, Selasa (6/8).
Ia menambahkan, Siskohat ini sudah terintegrasi dengan pusat. Sehingga, praktik kecurangan tidak memungkinkan untuk bisa terjadi, lantaran akan mudah terpantau.
Dengan sistem semacam ini, maka tidak mungkin ada oknum yang bisa melakukan percepatan di luar sistem. Ia pun menjamin, tidak ada pihaknya yang terlibat dalam kasus ini.
"Praktik tersebut hanya akal-akalan saja. Tidak mungkin orang Kemenag (ikut terlibat), itu bodoh dan bunuh diri," tegasnya.
Jamal menegaskan, jika program percepatan semacam itu ada, maka hal itu hanya berlaku untuk mereka yang lansia, ahli waris, atau pun jemaah pengganti. Namun, syarat dan aturan ketat pun berlaku.
Ia pun menegaskan, bila para jemaah mendapatkan tawaran semacam itu harusnya bisa menanyakan langsung ke Kemenag. Apalagi, sejak awal pendaftaran para jemaah sudah diberitahu mengenai porsi keberangkatan mereka.
"Kenapa ya masih ada jemaah yang seperti itu. Tanya ke Kemenag kan enak ya. Apalagi, sejak awal kan sudah diberitahu, kapan berangkat. Ya tentu menyedihkan lah dengan adanya kejadian ini," ungkapnya.
Sebelumnya, 59 jemaah calon haji dari 8 daerah di Jawa Timur menjadi korban dugaan penipuan bermodus pemberangkatan haji lebih cepat. Syaratnya mereka diminta membayar biaya tambahan hingga puluhan juta rupiah per orang. Total kerugian dari kasus ini pun mencapai Rp550 juta. Kini, kasus ini ditangani oleh Polda Jatim.
Baca juga:
Termakan Iming-iming Berangkat Dipercepat, 59 Calhaj Ditipu Mentah-mentah
Berkas Perkara Investasi Bodong Senilai Rp 17 M di Klaten Dilimpahkan ke Kejaksaan
Minta Sumbangan buat 17 Agustus, Satpol PP Gadungan Dicokok Polisi
Terlibat Penipuan, Bos Ekspedisi di Surabaya Dihukum 10 Bulan Penjara
Catut Nama Wali Kota Solo, Karyawan PDAM Tipu Warga Modus Penerimaan PNS
(mdk/gil)
Minta Sumbangan buat 17 Agustus, Satpol PP Gadungan Dicokok Polisi
Termakan Iming-iming Berangkat Dipercepat, 59 Calhaj Ditipu Mentah-mentah
Muatan Truk Trailer Hantam JPO di Matraman
Catut Nama Wali Kota Solo, Karyawan PDAM Tipu Warga Modus Penerimaan PNS
Terlibat Penipuan, Bos Ekspedisi di Surabaya Dihukum 10 Bulan Penjara
Polisi Bongkar Sindikat Notaris Palsu, 5 Bulan Beraksi Meraup Rp214 Miliar
Polisi Bongkar Sindikat Bermodus Beli Mobil Mewah, Bank Rugi Rp25 Miliar
Modal Senjata Korek Api, Nataniel Ngaku Polisi buat Peras Warga Petamburan
Kemenkominfo Imbau Masyarakat Tidak Mudah Percaya di Internet
Ridwan Kamil Wacanakan Pasangan Bercerai Diwajibkan Tanam 100 Pohon
Buruh Bangunan Nyambi Edarkan Ganja Ditangkap Polisi di Badung Bali
BPK Tegur Pemkab Brebes Soal Pengelolaan Aset Amburadul
Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Kebutuhan Pokok di Bandung Naik
Mengaku Polisi, Pria Ini Ajak Gadis dan Istri Orang Video Call Seks
Polisi Bekuk Sindikat Pencurian Traktor di Bantul
Deretan Dampak Buruk yang Muncul pada Tubuh dari Kebiasaan Makan Terlalu Cepat
6 Tempat Wisata Baru yang Viral di Tahun 2019
Tak Bayar Pajak Dana Desa, 15 Rekening Desa di Garut Diblokir
Menikmati Kota Paris Saat Lomba Paddle Nautic di Sungai Seine
65 ASN dan Honorer di Palembang Kedapatan Ngemal Saat Jam Kerja
Erwin Gutawa Suguhkan Konser Mendiang Chrisye dengan Konsep Unik
2 Orang Meninggal di Kediri Tertimpa Pohon Akibat Hujan Deras Disertai Angin
PDIP Panggil Anggota DPRD Solo Usai Ambil Formulir Calon Kepala Daerah
Temukan Narkoba, BNN Rekomendasikan Pemprov DKI Sanksi Tiga Tempat Hiburan Malam
Senggolan di Jalan, Sepasang Kekasih Aniaya Pengendara Motor
PAN Nilai KPU Lampaui Kewenangan Larang Eks Koruptor Maju Pilkada
Dugaan Penyelundupan Mobil Mewah Harus Dituntaskan
Gadis 19 Tahun Nekat Sayat Tangan di Toilet Mal Ciputra Pekanbaru
Bangun Pemimpin Jujur, NasDem Tolak Eks Koruptor
FX Rudy Sebut Kader Daftar ke PDIP Jateng Mau Ikut Pilkada Tak Tahu Aturan
Langgar Aturan, 25 WNA Asal Afrika Diamankan di Tangerang
Pekerja Disabilitas di BUMN Kurang dari 1 Persen
Gerindra: Tak Bisa Halangi Gibran Maju Pilkada Cuma Karena Anak Jokowi
Sidang Uji Materi Revisi UU KPK
KPK Minta Gaji PNS Diselaraskan, Ini Jawaban Sri Mulyani
Rugikan Negara Rp 177 M, Pemimpin Divisi Treasury Bank Sumut Ditahan
Hati-hati, Lowongan Kerja Fiktif Rugikan Korban Rp 115 Juta