Kemendagri Didesak Ajak Duduk Pemprov Aceh dan Sumut Selesaikan Masalah 4 Pulau
Merdeka.com - Beralihnya empat pulau di Aceh Singkil menjadi masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), telah menjadi polemik yang dikhawatirkan menimbulkan gejala konflik antarmasyarakat.
Sejumlah pihak mendesak Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi Pemerintah Aceh dan Sumut untuk bertemu, dan menyelesaikan perkara pulau tersebut.
"Agar ini tidak terjadi gesekan yang bisa mengganggu keharmonisan yang selama ini sudah terbangun. Apalagi Aceh-Sumut akan menjadi tuan rumah PON 2024," kata Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin, Selasa (24/5).
Menurutnya, jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, dia gamang hal tersebut akan membuka pintu persoalan baru, sehingga mengganggu komunikasi yang telah dibangun baik oleh kedua provinsi yang bertetangga itu.
"saya berharap semua pihak untuk tidak saling menyalahkan, apalagi menghakimi," ujarnya.
Safaruddin memastikan, sebagai wakil rakyat di DPR Aceh, pihaknya akan berjalan bersama Pemerintah Aceh untuk melakukan advokasi. Dia berharap Forum Bersama (Forbes) DPR DPD RI asal Aceh juga ikut terlibat advokasi ke Kemendagri agar empat pulau yang diklaim Sumut tersebut kembali ke wilayah Aceh.
Senada dengan Safaruddin, Anggota komisi VI DPR asal Aceh, Rafli, menyerukan semua pihak untuk duduk bersama dan tidak saling tuding soal status keempat pulau itu.
"Tentu tidak elok jika kemudian kita menyikapinya dengan saling tuding dan mencari-cari pihak yang patut disalahkan, tanpa memahami secara komprehensif semua aspek yang menjadi dasar dimungkinkannya keputusan tersebut lahir," katanya.
Sebagai corong suara rakyat Aceh di pusat, Rafli menyatakan siap ikut terlibat mengadvokasi permasalahan klaim 4 pulau yang dilakukan Sumut itu ke Kemendagri.
"Pemerintah Pusat pasti akan mendengar aspirasi masyarakat jika itu disuarakan bersama," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, perpindahan wilayah administrasi empat pulau di Aceh Singkil ke wilayah Tapanuli Tengah itu diketahui setelah beredarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021.
Pulau-pulau itu adalah Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Panjang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wilayah ini memiliki 99 pulau besar maupun kecil dan memiliki luas daratan mencapai 135 km persegi.
Baca SelengkapnyaKonon pulau ini tidak ditemukan, namun akibat sebuah peristiwa yang luar biasa, Pulau Si Kantan ini muncul.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang telak di Provinsi Aceh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaKeluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca SelengkapnyaSeorang warga Aceh Utara, Saiful Abdullah (51) tewas diduga dianiaya petugas Satresnarkoba Polres Aceh Utara yang menangkapnya.
Baca SelengkapnyaKerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaBanyak warga pulau ini merantau ke kota-kota besar demi mendapatkan penghidupan lebih layak.
Baca SelengkapnyaSebuah pedesaan di Aceh Tamiang sudah tak lagi dihuni warganya akibat gangguan mahluk halus.
Baca Selengkapnya