Kerabat Mantan Sekda Buleleng Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Merdeka.com - DGR, kerabat dari mantan Sekda Buleleng Provinsi Bali berinisial menjadi tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tersangka ini pekerjaannya swasta dan merupakan keluarga dari mantan Sekda Buleleng yang sudah dipidana duluan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu (10/4).
Ia mengatakan penetapan DGR sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dari terdakwa Dewa Ketut Puspaka, yang pada hari Jumat (8/4) memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum.
Penyidikan terhadap DGR telah dilaksanakan sejak Januari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Untuk sementara, kata Luga tersangka DGR tidak dilakukan penahanan.
"Penahanan merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Tentunya hal itu diatur dalam syarat subyektif dan obyektif dari penahanan. Bila nantinya memenuhi syarat tersebut maka akan dilakukan penahanan oleh penyidik," katanya.
Tersangka DGR diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu turut serta bersama terdakwa Dewa Ketut Puspaka, untuk menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Hal tersebut berkaitan dengan proses perijinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.
Selain itu penyidik menemukan perbuatan tersangka DGR yang diduga menerima atau menguasai penempatan, pengiriman via transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.
"Dalam hal pengurusan perizinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan bukti-bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan DGR," kata Luga.
Adapun temuan bukti-bukti yang mendukung dugaan DGR menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening milik DGR terkait pengurusan perizinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp7 miliar, di mana sekitar Rp4,7 miliar dinikmati DGR.
Ia mengatakan atas dasar temuan bukti tersebut, DGR ditetapkan sebagai tersangka.Hingga dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 14 orang saksi yang sebagian besar merupakan saksi dalam berkas perkara terdakwa Dewa Ketut Puspaka.
Selanjutnya terhadap tersangka DGR akan dijadwalkan oleh penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaPolda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca SelengkapnyaKoster juga tak khawatir dengan klaim TKD Prabowo-Gibran bakal kantongi 50% suara di Bali.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca Selengkapnya