Kirim 60 Kg Sabu-Sabu, Eks Polisi dan Rekan Divonis Hukuman Mati
Merdeka.com - Dua kurir narkoba dijatuhi pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Seorang lainnya dihukum seumur hidup.
Terdakwa yang dijatuhi hukuman mati yakni Setiawan Al Ghazali alias Wan (23) dan Susanto alias Awi (36). Sementara rekan mereka, Awi Kevin alias Adi divonis penjara seumur hidup.
Hukuman terhadap ketiga terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (19/11) sore. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Mereka terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yakni 60 bungkus berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 60.000 gram (60 Kg).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ulina dalam putusannya, Rabu (20/11).
Vonis majelis hakim ini hampir sama dengan tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar ketiganya dijatuhi hukuman mati.
Terdakwa Banding
Menyikapi vonis itu, ketiga terdakwa menyatakan akan menempuh upaya banding. Begitu pula dengan JPU. Setiawan merupakan mantan anggota Polri yang bertugas di Riau. Sebelum dipecat, dia berpangkat Bripda.
Sesuai dakwaan, Setiawan dan Susanto ditangkap petugas BNN di Jalan Lintas Sumatera, depan SMP Negeri 1 Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumut, Jumat (12/4) sekitar pukul 12.00 Wib.
Perkara ini berawal saat Setiawan yang telah mengenal Susanto sebagai kurir narkotika, meminta pekerjaan dari pria itu. Mereka sepakat untuk melakukan pekerjaan dengan upah Rp 20 juta.
Keduanya berangkat ke Bengkalis, Riau, dan bertemu Awi Kevin bersama beberapa orang lainnya. Awi menyerahkan mobil Toyota Innova warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1033 BA kepada Setiawan dan Susanto.
Setiawan dan Susanto sebelumnya melihat Awi dan rekan-rekannya memasukkan beberapa karung berisi sabu-sabu ke dalam mobil. Karung itu ditempatkan di jok tengah serta jok belakang.
Paket sabu-sabu itu diketahui milik Atian (DPO). Rencananya barang haram itu dikirim ke Medan. Susanto dan Setiawan kemudian bergerak menuju Medan. Dalam perjalanan, mereka sempat memindahkan sebagian sabu-sabu ke dalam dashboard mobil.
Di perjalanan, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Lima Puluh, Batubara, mobil mereka dihentikan petugas BNN. Mereka tak berkutik setelah petugas menemukan 60 bungkus sabu-sabu di dalam kendaraan itu. Keduanya diproses bersama Awi Kevin yang kemudian tertangkap. Mereka diadili dan dinyatakan bersalah.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jerawat sering muncul dalam permasalahan kulit. Untuk mengatasinya, pilih sabun muka yang tepat! Begini cara memilihnya.
Baca SelengkapnyaCara ini tidak hanya lebih praktis, tetapi juga dapat membuat kelapa parut tetap segar selama satu bulan penuh. Ayo teliti penjelasannya.
Baca SelengkapnyaBegini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaTernyata, asupan makanan dan minuman juga memiliki dampak terhadap kualitas tidur seseorang. Contohnya, kacang-kacangan, buah, serta susu jadi pilihan tepat.
Baca SelengkapnyaCuma dengan 2 bahan ini, bau tanah menyengat pada ikan patin dapat dinetralisir secara sempurna. Ini dia langkah-langkahnya.
Baca Selengkapnya