Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KontraS sebut Presiden Jokowi bisa dipidana jika tak umumkan dokumen TPF Munir

KontraS sebut Presiden Jokowi bisa dipidana jika tak umumkan dokumen TPF Munir Presiden Jokowi berulang tahun. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS) Yati Andriyani mendesak Presiden Joko Widodo mengumumkan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib secara terbuka. Menurutnya, Presiden Jokowi bisa dipidana jika gagal menyimpan dokumen tersebut dan dokumen TPF Munir tak diumumkan ke publik.

"Di Keppres kan dibilang pemerintah akan mengumumkan kepada masyarakat, nah pemerintah itu kan ada kepalanya, kepala pemerintahan kan Presiden, jadi sangat mungkin dilaporkan karena pemerintahan dia gagal untuk mengamankan atau menyimpan dengan baik dokumen tersebut," ujar Yati di markas KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (26/4).

Sampai saat ini kasus dan keberadaan dokumen TPF Munir memang misteri. Padahal dari 12 oktober 2016, Jubir Presiden Johan Budi menyampaikan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan Jaksa Agung mencari keberadaan dokumen laporan TPF Munir.

Jokowi juga telah memerintahkan agar dokumen itu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat novum yang dapat ditindaklanjuti.

"Sampai saat ini dikesankan tidak diketahui kemana dokumen tersebut. Bahkan ketika dia sudah perintahkan anak buahnya yaitu Jaksa Agung, setelah 7 bulan perintah itu juga tidak dijalankan, tidak jelas," ujarnya.

"Kedua dalam kontes ada tindakan mangkir dari Presiden untuk mengumumkan dokumen tersebut. Nah itu kan bagian dari pembangkangan hukum, itu bisa saja dilakukan gugatan-gugatan tertentu. Tapi kami masih punya etika yang baik dengan cara seperti ini," tambah Yati.

Namun tak serta merta melapor, KontraS masih mengupayakan menagih dam memberi kesempatan pada Jokowi untuk berani menyelesaikan tanggung jawabnya untuk megumumkan hasil dari dokumen TPF Munir.

"Dan kami percaya kalau ini diumumkan ini menjadi langkah yang baik dalam upaya penyelesaian kasus Munir," imbuhnya.

Meski demikian, Yati tetap mempertanyakan sikap pemerintah yang tetap bungkam dalam kasus yang mangkrak 12 tahun ini. Padahal pengungkapan kasus Munir sudah banyak didukung masyarakat Indonesia maupun internasional.

"Banyak dukungan masyarakat, banyak dukungan internasional kok Presiden tetap diam dan bungkam. Apakah mungkin ada kepentingan-kepentingan politik tertentu dalam pemerintahannya, sehingga ada kesan penyelesaian kasus Munir sengaja diulur-ulur atau ditutup-tutupi untuk tidak maju ke fase yang lebih maju," tandas Yati.

Kewajiban pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan memang tercantum dengan tegas di dalam Penetapan Kesembilan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 tahun 2004 tentang pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir yang menyebut 'Pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan Tim kepada masyarakat'.

KontraS menilai kelalaian hilangnya dokumen TPF Munir dan ketidakpatuhan berupa tidak diumumkan hasil penyelidikan Munir kepada publik dapat mengarah pada pelanggaran pidana sebagaimana di atur dalam pasal 52,53,55 UU No 14 tahun 2008 Komisi Informasi Publik.

Yang pada pokoknya menyebutkan bahwa setiap Badan Publik atau Seseorang yang tidak menyediakan informasi publik, menghilangkan dokumen informasi publik dapat dikenakan hukuman pidana 1-2 tahun atau denda sebesar Rp 5.000.000-Rp 10.000.000 juta.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang

Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Mencoblos di TPS 10 Gambir
Presiden Jokowi Mencoblos di TPS 10 Gambir

Hamdy menyebut TPS 10 Gambir akan dibuka pukul 07.00-13.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu
Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu

Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.

Baca Selengkapnya
Respons Istana Soal Kabar Jokowi Jadi Kader Sejak Tahun 1997 dan Ketum Golkar
Respons Istana Soal Kabar Jokowi Jadi Kader Sejak Tahun 1997 dan Ketum Golkar

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut, desas-desas Jokowi akan menjadi ketum parpol sudah lama digulirkan.

Baca Selengkapnya
Respons Anies soal Jokowi Minta Jangan Teriak-teriak Curang
Respons Anies soal Jokowi Minta Jangan Teriak-teriak Curang

Anies Baswedan setuju dengan pendapat Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Mahfud Mundur dari Menko Polhukam, Menkominfo Jawab Isu Menteri Kabinet Jokowi Tak Nyaman
Mahfud Mundur dari Menko Polhukam, Menkominfo Jawab Isu Menteri Kabinet Jokowi Tak Nyaman

Isu kondisi sejumlah menteri kabinet Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang sudah tidak nyaman sebelumnya mulai menyeruak ke publik.

Baca Selengkapnya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya