Korupsi Duit Simpan Pinjam, Kepala Desa di Riau Divonis 5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Kepala Desa Putri Sembilan, Zali dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Zali divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana usaha ekonomi desa simpan pinjam (UED-SP).
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Dahlia Panjaitan, Kamis (5/12). Dalam amar putusan, Zali terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 9 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Zali dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 1 bulan kurungan," ujar Dahlia.
Meski demikian, hukuman penjara Zali dipotong masa tahanan yang telah dijalankan. saat kasus itu terjadi, Zali juga selaku Ketua Koperasi Al-Barokah. Hakim mewajibkan Zali untuk membayar kerugian negara Rp 687 juta, subsider satu tahun kurungan.
Atas vonis tersebut, Zali menyatakan pikir-pikir untuk melanjutkan upaya hukum banding. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa Doli Novaisal menuntut terdakwa Zali dengan penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Doli juga menuntut Zali membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 687 juta subsider selama 3 tahun kurungan.
Zali melakukan korupsi pada tahun 2011 hingga 2015 silam. Kala itu Zali menjabat sebagai ketua Ketua UED SP Al-Barokah Desa Kadur, yang merupakan desa induk Puteri Sembilan.
Zali melakukan pinjaman fiktif terhadap bantuan dana pemerintah Bengkalis pada UED-SP Al Barokah Desa Kadur, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 687 juta lebih. UED SP itu sebelumnya sempat menerima bantuan anggaran sebesar Rp 5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Selengkapnya"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaWarga Kecamatan Leuwigoong, Garut, Jawa Barat mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) pihak desa saat menerima uang ganti rugi pembangunan Tol Getaci.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca SelengkapnyaKericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya