Korupsi Rp 1,4 M pejabat PTKI Medan & 2 rekan dituntut 1,5 tahun bui

Advertisement
Merdeka.com - Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan laboratorium di kampus Politeknik Teknik Kimia Industri (PTKI) Medan memasuki agenda tuntutan. Tiga terdakwanya dituntut masing-masing 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Tiga terdakwa yang menjalani sidang tuntutan yaitu Hamdan Suharto Bintang, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek; Juhirman selaku Direktur Ganeshatama Prasetya; dan Makmur Sembiring selaku Direktur CV Juma Purba.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Zulfahmi dalam persidangan terpisah di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, (19/1). Dia menyatakan ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Advertisement
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata Fitri di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono.
Selain hukuman penjara, hakim juga diminta membebankan ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Khusus untuk terdakwa Juhirman dan Makmur Sembiring, JPU meminta agar majelis hakim mewajibkan keduanya membayar uang pengganti kerugian negara. Juhirman dituntut membayar Rp 941 juta, sedangkan Makmur Rp 382 juta.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pleidoi).
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa dinyatakan telah bekerja sama dalam proses pengadaan dan pengendalian dalam satu perusahaan. Penetapan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) juga tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Proses pelelangan proyek tidak sesuai peraturan. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 1,4 miliar dari total anggaran Rp 5,6 miliar pada 2013. (mdk/lia)
Baca juga:
KPK tetapkan mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar jadi tersangka
Terima suap naik haji, Yan Anton jalani sidang perdana
Penggeledahan KPK terkait korupsi ES bekas bos maskapai pelat merah
Setelah kasus masjid, Sylviana Murni terjerat bansos pramuka
Bareskrim segera naikkan status dugaan korupsi masjid Walkot Jakpus
Ditantang DPR ungkap kasus besar, KPK mengeluh kesulitan
TOPIK TERKAIT
Advertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami