KPK: Aset Daerah Rp40,25 Triliun Diselamatkan hingga Triwulan III 2021
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berhasil menyelamatkan aset daerah senilai Rp 40,25 triliun hingga triwulan III 2021.
"Hingga triwulan III tahun 2021, total tercatat Rp 40,25 triliun penyelamatan aset milik daerah," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam diskusi panel daring dan luring terbatas di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Selasa (7/12).
Menurut Nawawi, pengelolaan aset menjadi salah satu ruang munculnya perilaku korupsi dan membuka peluang terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah.
Nawawi mengatakan, penyelamatan aset dilakukan melalui sertifikasi aset mencapai Rp 18,8 triliun. Pemulihan dan penertiban aset daerah yang dikuasai pihak ketiga senilai Rp 3 triliun. Penyelesaian kewajiban penyerahan aset prasarana sarana utilitas (PSU) atau fasilitas umum dan fasilitas sosial senilai Rp 18,3 triliun.
Dia menambahkan, KPK telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk dapat mengawal penyelamatan aset melalui kegiatan penertiban dan pemulihan aset sengketa. "Dengan mendorong penatausahaan aset melalui database aset, penguatan regulasi dan pengawasan pengelolaan aset, serta sertifikasi aset," kata dia.
Oleh karena itu, dia berharap kepada jajaran Kejaksaan khususnya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memberikan dukungan kepada pemerintah daerah (pemda) dalam pengelolaan aset.
Nawawi juga berharap dukungan dari Mahkamah Agung (MA) mengingat banyaknya kasus gugatan terkait sengketa aset yang lebih banyak dimenangkan oleh pihak penggugat.
"Kami tetap menghargai independensi badan-badan peradilan. Kami tidak intervensi terkait penanganan perkara. Tapi, minimalisir potensi yang dapat menyebabkan ketidakprofesionalan dalam penanganan sengketa aset," kata Nawawi.
Demi menghindari potensi kerugian negara maupun daerah, Nawawi mengatakan, KPK juga menjalin kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan barang milik daerah.
Selain itu, untuk mempertahankan dan mengembangkan itikad baik pemda, KPK mendorong para kepala daerah menandatangani Pakta Integritas Aset. Di dalamnya termuat komitmen untuk selalu patuh dan taat terkait aturan pengelolaan aset daerah dan negara dalam rangka membantu tugas jabatan.
Dia pun meminta para pemangku kepentingan terkait yang meliputi pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga aparat penegak hukum untuk saling mendukung dan memberikan perhatian khusus terkait penertiban aset di daerah.
"Kita berharap support semua pihak untuk terus mendukung penertiban aset di daerah. Jadikan Direktorat Korsup Wilayah V KPK ini sebagai mitra, karena kunci keberhasilan adalah komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi," kata Nawawi.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaUang yang dikorupsi eks Dirut Taspen berkaitan dengan asuransi dana pensiun pegawai negeri
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaPemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya