KPK Beberkan Titik Rawan Korupsi Dalam Program Penanganan Covid-19

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, sejumlah aspek dari program penanganan Covid-19 menjadi perhatian pihaknya. Salah satunya terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
"Terkait dengan alat kesehatan, bantuan insentif untuk dokter, tenaga kesehatan, tenaga laboratorium dan pengadaan lain yang terkait dengan penanganan Covid-19," katanya dalam rapat bersama Timwas Penanganan Covid-19 DPR RI, Rabu (20/5).
Program lain yang diperhatikan KPK terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah. Juga penyaluran donasi dari pihak ketiga. "Karena ada pihak ketiga memberikan memberikan bantuan untuk kelancaran penanganan Covid-19," jelasnya.
KPK juga memfokuskan perhatian pada program pemulihan ekonomi yang diinisiasi oleh pemerintah.
"Kita tidak bisa lepas dari program pemulihan ekonomi nasional serta program lain yang memang diprogramkan oleh pemerintah dalam rangka mengatasi kesulitan ekonomi menjamin kualitas dan kepastian iklim usaha dan kita tetap survive menghadapi dampak yang begitu berat akibat Covid-19," terangnya.
Fokus perhatian ini, lanjut Firli, tidak terlepas dari penilaian KPK bahwa program-program tersebut rentan bagi terjadinya tindak pidana korupsi.
"Pengadaan barang dan jasa ini sangat rawan. untuk itu kami memberikan perhatian khusus untuk pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.
Dalam melakukan pengawasan terkait pengadaan barang dan jasa, KPK bekerja sama dengan LKPP dan BPKP. Dalam koordinasi dengan dua lembaga itu, kami mengawasi kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh gugus tugas penanganan Covid-19.
"Di samping itu Kementerian Kesehatan dan Kementerian lain yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa," terang Firli.
KPK, lanjut dia, sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa. "Prinsipnya tidak boleh ada kolusi, tidak boleh ada mark-up, tidak boleh ada feedback, dan tidak boleh ada kecurangan," imbuh dia.
Selain itu, KPK juga menelusuri berbagai donasi terkait Covid-19 yang berasal dari pihak ketiga. Dengan begitu penyaluran donasi dipastikan berlangsung dengan tertib dan tidak terjadi tindak pidana korupsi.
"Kami bantu dengan cara membuat surat edaran terkait penerimaan sumbangan. Bagaimana mekanisme menerima, bagaimana mekanisme penyerahan tentu semuanya bisa dilakukan dengan tertib dan bisa dipertanggungjawabkan," paparnya.
"Kami juga kerja sama dengan BPKP di wilayah, meminta data bagaimana refocusing dan realokasi anggaran 2019 yang ada di APBD. Total semua Rp 56,7 triliun. Dana yang cukup besar di samping dana APBN Rp 405 triliun," tandas Firli.
Baca juga:
PDIP: Di Indonesia Semua Mata Anggaran Rentan Dikorupsi
Ketua KPK: Rakyat Miskin Tidak Masuk DTKS Perlu Diberi Bantuan Sosial
3 Tersangka Korupsi Ruang Terbuka Hijau Bandung Segera Diadili
KPK Beberkan Titik Rawan Korupsi Dalam Program Penanganan Covid-19
Wakil Ketua KPK: Antara Bencana dan Korupsi Berimpitan
KPK Tak Masalah BST Dipotong untuk Warga yang Tak Dapat Asal Tepat Sasaran
Mantan Dirut Perum Perindo Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca Selanjutnya: Dalam melakukan pengawasan terkait pengadaan...
(mdk/fik)
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Merdeka!
Daftarkan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami