Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Riefky yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya sebagai saksi untuk tersangka IMR," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selain Imam, KPK juga telah menetapkan Miftahul Ulum (MIU) asisten pribadinya sebagai tersangka. KPK pada Rabu (8/1) telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Ulum ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dalam konstruksi kasus tersebut disebut bahwa Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Baca juga:
Berkas P21, Asisten Pribadi Imam Nahrawi Segera Jalani Sidang
Berkas Perkara Rampung, Asisten Pribadi Imam Nahrawi Segera Disidang
Dalami Suap Hibah KONI, KPK Panggil Pengusaha Muchsin Mohdar
KPK Periksa Istri Imam Nahrawi
Imam Nahrawi Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Baca Selanjutnya: Selain Imam KPK juga telah...
(mdk/ray)
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Merdeka!
Daftarkan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami