KPK Terima Kunjungan Komandan Puspom TNI
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan dari Komansan Puspom TNI Laksamana Muda Nazali di Gedung KPP. Kedatangan Nazali untuk memperkuat sinergitas antar instansi.
"KPK menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Komandan Puspom TNI yang baru menduduki jabatan pada Juli 2021 kepada pimpinan KPK. Silaturahmi juga dimaksudkan dalam rangka penguatan sinergitas antar instansi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (21/9).
Ipi mengatakan, rombongan Danpuspom TNI diterima Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua Nawawi Pomolango dan Lili Pintauli Siregar beserta jajaran pada Kedeputian Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, Pendidikan, serta Kesekjenan.
Dalam kunjungan tersebut Danpuspom TNI Laksamana Muda Nazali Lempo didampingi Dirbinum Kolonel Cpm Subiakto, Dirbindik Kolonel Cpm Eka Wijaya, Dirbingakum Kolonel Pom Khoirul Fuad, Kasat Lidik Letkol Kartiamiyus.
Laksamana Muda TNI Nazali resmi menjabat sebagai Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menggantikan Mayjen TNI Eddy Rate Muis yang memasuki masa pensiun.
Serah terima jabatan (Sertijab) Danpuspom TNI itu dipimpin langsung oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat 23 Juli 2021.
Panglima TNI juga melakukan Sertijab Koorsahli Panglima TNI dari Mayjen TNI Sisriadi kepada Mayjen TNI Benny Octaviar, Komandan PMPP TNI dari Mayjen TNI Victor Hasudungan Simatupang kepada Marsma TNI Benedictus Benny K dan Kapusdalops TNI dari Brigjen TNI Ferry Supriyanto kepada Kolonel Arm Bambang Eko Pratolo.
Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto dalam siaran persnya, mengatakan, serah terima jabatan itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/645/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021.
Mayjen TNI Sisriadi, Mayjen TNI Eddy Rate Muis dan Mayjen TNI Victor Hasudungan Simatupang menjadi Pati Mabes TNI AD karena memasuki masa pensiun.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaPenyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaUsulan kebutuhan dari Kementerian PUPR ini dapat terpenuhi dan menjadi talenta serta bibit unggul yang akan menjadi garda terdepan.
Baca SelengkapnyaDugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnya