KPU Solo Hitung Ulang Surat Suara di 12 TPS
Merdeka.com - Akibat adanya perbedaan data dengan saksi saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, KPU Kota Solo harus melakukan penghitungan ulang surat suara di 12 tempat pemungutan suara (TPS). 12 TPS tersebut tersebar di 4 kecamatan, yakni Jebres, Laweyan, Pasar Kliwon dan Banjarsari.
"Ada 12 TPS yang harus dihitung ulang. Petugas harus membuka kembali satu per satu surat suara," ujar Komisioner Divisi Sengketa Bawaslu Solo, Arif Nuryanto, Senin (22/4).
Dia menerangkan, penghitungan ulang dilakukan melalui hasil kesepakatan antara saksi dengan petugas. Jadi bukan karena adanya temuan kecurangan, namun perbedaan data.
Terpisah, Komisioner Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan KPU Kota Solo, Suryo Baruno menambahkan, penghitungan ulang merupakan hal yang biasa dilakukan. Apalagi jika terjadi keraguan dalam rekapitulasi form C1.
"Pada awalnya petugas bersama saksi melakukan rekapitulasi form C1. Kemudian ada perbedaan angka dan diragukan, maka harus dibuka kembali surat suaranya untuk dihitung ulang," jelasnya.
Suryo mengemukakan perbedaan angka yang dimaksud, biasanya terjadi di form C1 untuk Pileg. Sedangkan pada Pilpres, tidak ditemukan adanya perbedaan angka.
"Kalau biasanya angka yang diterima saksi berbeda dengan C1 hologram. Kalau dicocokkan dengan form milik saksi lain sudah bisa, tidak perlu membuka surat suara lagi," jelasnya.
Lebih lanjut Suryo menyampaikan, masalah lainnya adalah, perbedaan angka juga kerap muncul pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Yakni, jumlah suara sah dan tidak sah yang melebihi jumlah DPT.
Ia mencontohkan, ada pemilih yang mencoblos partai dan nama caleg, itu dihitung dua, padahal harusnya dihitung satu suara ke caleg saja. Sehingga jumlahnya melebihi DPT.
"Proses rekapitulasi sekarang ini masih berlangsung di tingkat kecamatan. Sedangkan Data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU Kota Solo hingga siang ini sudah masuk sekitar 30 persen," tutup dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKPU mengakui masih ada 1.223 tempat pemungutan suara yang data formulir model C hasil penghitungan suara tidak sesuai dengan keterangan pada Sirekap.
Baca SelengkapnyaPenghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surat dikirim KPU itu berisi metode Pemungutan Suara Ulang, waktu dan jumlah pemilihnya di Kuala Lumpur tersebut.
Baca SelengkapnyaTerjadi anomali perolehan suara PPP yang mengalami penurunan bukan peningkatan dalam real count KPU.
Baca SelengkapnyaSurat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca SelengkapnyaKPU RI memastikan, tujuan SIREKAP digunakan adalah untuk memotret proses penghitungan suara di TPS
Baca SelengkapnyaKPU berdalih terus menerus memperbaiki kinerja lapangan dan data Sirekap KPU Kabupaten Kota.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi KPU RI menunjukan PPP berada di posisi ke-9 dengan perolehan 5.878.777 suara.
Baca Selengkapnya