Kronologi Pemuda di Lampung Tega Perkosa Ibu dan Adik Kandung
Merdeka.com - Seorang pemuda berinisial S (19) telah diamankan aparat kepolisian di wilayah Lampung Selatan. Pria itu diamankan lantaran diduga telah melakukan persetubuhan terhadap adik kandungnya berinisial S (7) dan E (38) ibu kandung terduga pelaku.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin, 19 Desember 2022 lalu, sekira pukul 12.00 Wib.
"Cara pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut awalnya meminta uang kepada Saudara E (Ibu kandung), namun ibu kandung tidak memberikan uang kepada pelaku tersebut," kata Edwin kepada merdeka.com, Rabu (28/12).
Sehingga, saat itu terduga pelaku marah-marah kepada korban akibat permintaannya itu tidak dipenuhi. Kemudian, E pun langsung melarikan diri dari kejaran S.
"Kemudian pelaku melihat korban Saudari S (Adik Kandung ) yang masih berada di luar rumah, kemudian mendatangi korban dan langsung menarik tangan korban untuk membawa korban ke dalam rumah," jelasnya.
"Kemudian setelah di dalam rumah, pelaku mengunci pintu rumah tersebut. Korban pun langsung dibawa oleh pelaku ke dalam kamar, hingga pelaku melakukan persetubuhan tersebut terhadap korban," sambungnya.
Edwin menyebut, terduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap adik kandungnya itu sebanyak dua kali.
Setubuhi Ibu Kandung
Lalu, terkait dengan terduga pelaku yang juga menyetubuhi ibu kandungnya itu dilakukannya pada tahun 2021 dan 2022. Hingga, total ia melakukan tindak kejahatan itu sebanyak dua kali.
"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap ibu kandung dengan mengancam ibu kandung, bila tidak melakukan persetubuhan dengan pelaku maka E tersebut akan dibunuh oleh pelaku," ungkapnya.
"Akibat kejadian tersebut, terduga pelaku pun melaporkan terduga pelaku ke Polsek Katibung yang selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut .
"Barang bukti satu celana dalam korban warna biru muda, satu buah celana lepis tersangka warna dongker, satu buah kaus dalam korban warna putih dan satu selimut warna biru tua," tutupnya.
Sebelumnya, Personel Polres Lampung Selatan telah mengamankan seorang pemuda berinisial S (19), karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadian itu terjadi pada Senin, (19/12) lalu.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, korban merupakan adik kandungnya diketahui atas nama inisial S (7). Untuk kejadian ini terjadi di kediaman korban di Dusun Sukadamai, Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
"Korban adik kandungnya yaitu atas nama Saudari S dan ibu kandungnya E (38)," kata Edwin kepada merdeka.com, Rabu (28/12).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ra tega menghabisi nyawa ibunda yang sedang tidur jelang Magrib.
Baca Selengkapnya"Begitu di sana kita olah TKP, barbuk hanya pisau saja, pisau sempat dicuci, pisau dapur."
Baca SelengkapnyaSelama disekap korban tidak diberi makan dan minum, hanya disuruh menenggak minuman keras
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSupiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.
Baca SelengkapnyaKebakaran tersebut diduga lantaran adanya ledakan kompresor dari dalam ruko.
Baca SelengkapnyaDidi Hartanto (42) menjadi korban pembunuhan dan jasadnya dikubur di dapur untuk menghilangkan jejak.
Baca SelengkapnyaIbu dan anak itu meninggal dunia usai tertimpa truk atau angkutan khusus tambang yang melintasi desa tersebut.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula ketika rombongan massa pengantar jenazah melintas di Lampu Merah Waena.
Baca Selengkapnya