Merdeka.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2019 memberlakukan undang-undang nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
"Pemberlakuan undang-undang tersebut setelah dikeluarkannya surat edaran dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-4345/DJ.III/HK.00.1/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019 tentang Pemberlakuan UU Nomor 16 Tahun 2019," kata Kepala Seksi Bimas Islam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka, Muhammad Kurnia di Sungailiat, Rabu (30/10) melalui pesan singkatnya.
Atas dasar surat edaran tersebut, tambah dia pihaknya langsung menindaklanjuti keseluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah itu sebagai pelaksana teknis.
"Kami menyampaikan ke KUA untuk mensosialisasikan pemberlakuan undang-undang itu ke masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya," sebutnya.
Menurutnya, UU Nomor 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang substansi perubahannya adalah terkait dengan batas usia menikah yang dibolehkan.
"Semangat UU Nomor 16 Tahun 2019 adalah untuk pencegahan perkawinan anak. Di samping itu, sesuai ketentuan pasal 2 UU Nomor 16 Tahun 2019, terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2019, calon pengantin laki-laki dan perempuan yang mendaftarkan kehendak nikahnya berusia kurang dari 19 tahun, harus mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama," jelasnya.
Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
Untuk permohonan pendaftaran kehendak nikah sebelum tanggal 15 Oktober 2019 tetap dilanjutkan berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974.
Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita.
Batas minimal umur perkawinan bagi wanita disamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 tahun.
Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.
Baca juga:
Nikahi Gadis Gorontalo, WNA China Nekat Langkahi KUA
DPR Sebut Pasal Batas Usia Menikah Minimal 19 Tahun Melalui Perdebatan Alot
Rumah Digusur, Pengantin di Puncak Bogor Terpaksa Menikah di Lapak PKL
Kontroversi Disertasi Mahasiswa UIN Soal Hubungan Seks di Luar Nikah
7 Tahun Pacaran, Pria di Sulsel Akhirnya Ditinggal dan Menangis di Pernikahan Kekasih
Penelitian: Gampang Minder Bisa Jadi Pemicu Perceraian
(mdk/ded)
Nikahi Gadis Gorontalo, WNA China Nekat Langkahi KUA
DPR Sebut Pasal Batas Usia Menikah Minimal 19 Tahun Melalui Perdebatan Alot
PENYELAM INI CATAT REKOR DUNIA MENYELAM TANPA TABUNG OKSIGEN
Rumah Digusur, Pengantin di Puncak Bogor Terpaksa Menikah di Lapak PKL
Kontroversi Disertasi Mahasiswa UIN Soal Hubungan Seks di Luar Nikah
Penelitian: Gampang Minder Bisa Jadi Pemicu Perceraian
7 Tahun Pacaran, Pria di Sulsel Akhirnya Ditinggal dan Menangis di Pernikahan Kekasih
Keputusan Bersejarah, Bangladesh Hapus Kata 'Perawan' di Buku Nikah
Anak Akuntan Publik di Solo Nikahi Kekasih dengan Mahar 2.300 Lembar Saham
Kunjungi Nias Selatan, Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan 'Tuha Gari Sifaona Bawa'
Janda Muda Korban Cemburu Buta
5 Orang Ini Jadi Miliarder Baru di 2019 Versi Forbes
KPK Usulkan Presiden Jokowi dan DPR Buat UU Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada
Warga Tagih Janji Gubernur Anies Soal Becak Boleh Beroperasi di Jakarta
Negara dengan Kasus Pemerkosaan Tertinggi di Dunia, India Tak Masuk 10 Besar
Prank Bunuh Diri Aida Saskia Bisa Berbuntut Pidana
Adakah Bahaya yang Muncul Bagi Perokok Pasif Asap Vape?
Heboh Aksi Percobaan Bunuh Diri Aida Saskia Ternyata Hanya Prank
Sukses Jadi Penyanyi Dangdut, Ini 12 Potret Rumah Mewah Via Vallen
Apa Mungkin Koruptor di Indonesia Dihukum Mati?
Rentetan Teror Ular Kobra yang Membuat Warga Resah Gelisah
Dokumen Rahasia Kebohongan Amerika di Afghanistan, Kalah Perang Tapi Mengaku Menang
Diusulkan Dapat Libur Tambahan, Ini Hak Libur, Cuti & Izin yang Dimiliki PNS
6 Perusahaan Tertua di Dunia, Berdiri Sejak 578 M dan Berumur Ribuan Tahun
Vokalis Roxette Marie Fredriksson Tutup Usia
Diduga Cabuli Penumpang, Sopir Taksi Online di Malang Diamuk Massa
Pemprov Jabar Kucurkan Rp 744 Miliar Buat Kabupaten Tasikmalaya
Modus Rekrutmen Pengemudi, 3 Karyawan GO-JEK Gadungan Tipu 41 Orang
Seorang Dosen di Kupang Ditangkap Polisi Usai Curi iPhone 11
Kapal Bawa 1.700 Ton Semen Tenggelam Usai Ditabrak di Lembata
Pimpinan KPK Tak Tertarik Bahas Hukuman Mati Buat Koruptor
Diduga Terbakar Api Cemburu, Suami Bacok Istri Hingga Tewas
5 Cara Melegakan Tenggorokan Ketika Mengalami Batuk yang Mengganggu di Malam Hari
Alarm Motor Curian Berbunyi, Maling di Karawang Babak Belur Dihajar Warga
Terungkap! Ternyata Ini yang Membuat Wajah Ashanty Terlihat Makin Sendu
3 Zodiak yang Mudah Terjebak dalam Hubungan Toxic
Demi Dapat Klaim Asuransi, Bule Asal Australia Mengaku Dibegal di Bali