Kuasa Hukum Pastikan Jerinx Penuhi Panggilan Polda Bali Besok Jam 10 Pagi

Merdeka.com - Kuasa hukum Jerinx yakni I Wayan Gendo Suardana memastikan kliennya akan datang pada pemanggilan kedua di Polda Bali, Kamis (6/8) besok. Ia dan Jerinx berencana memenuhi pemanggilan pada pukul 10.00 Wita.
"Iya-lah (datang). Sepanjang tidak ada hal-hal emergency, rencananya datang paling pagi jam 10," singkat Gendo, saat dihubungi Rabu (5/8) sore.
Tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Jerinx saat nanti memenuhi pemanggilan polisi. Hanya waktu luang yang akan disiapkan.
"Iya biasa saja, paling menyiapkan waktu saja," singkat Gendo.
Seperti yang diberitakan, Drummer Superman Is Dead bernama I Gede Ari Astina atau lebih dikenal Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke Mapolda Bali.
Laporan tersebut, terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun instagram milik Jerinx.
"Iya, betul ada laporan dari IDI. Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, melalui medsos di akun imstagramnya dia," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dihubungi, Selasa (4/8).
Syamsi juga menerangkan, bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polda Bali. Kemudian, sudah memberi surat panggilan kepada Jerinx. Namun, yangbersangkutan masih berhalangan.
"Sudah diberi surat panggilan dan untuk sementara dijadikan saksi dulu. Sebenarnya, kemarin harus hadir (Jerinx). Tapi yangbersangkutan tidak hadir," imbuhya.
Namun, pihaknya kembali melayangkan lagi surat panggilan kedua kepada Jerink. Rencananya, akan dipanggil kembali sebagai saksi pada Kamis (6/7) mendatang.
Syamsi mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya yakni menyebut IDI dan Rumah Sakit sebagai kacung WHO.
Adapun kalimat yang dimaksud yakni "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."
"Ada kalimat itu, gara-gara kalimat IDI dan rumah sakit jadi kacung WHO," jelasnya.
Syamsi juga menyampaikan, laporan tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020 lalu, oleh Ketua IDI Provinsi Bali.
"Pelapor dari Ketua IDI. Kita, sudah periksa saksi-saksi dan kemudian sudah periksa Ketua IDI dan kemudian pemeriksaan ahli-ahli juga," ujar Syamsi.
Dalam hal itu, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Selanjutnya: Seperti yang diberitakan Drummer Superman...
(mdk/rhm)
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Merdeka!
Daftarkan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami