Merdeka.com - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo menyampaikan kliennya akan ajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Lantaran merasa keberatan atas dakwaan membuat surat jalan dan kesehatan palsu untuk ke Indonesia.
Namun, Soesilo tak menjelaskan point-poin mana saja yang akan dijadikan bahan kebaratan dalM eksepsi saat agenda persidangan selanjutnya.
"Ini adalah sidang perdana, artinya hari ini adalah pembacaan dakwaan dari penuntut umum," kata Soesilo usai dengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10).
"Kami sudah dengar bersama bahwa satu minggu ke depan kita akan ajukan eksepsi. Eksepsi itu adalah keberatan yang poin-poinnya nanti tentunya ketika eksepsi kami ajukan," lanjutnya.
Soesilo menargetkan berkas eksepsi terhadap surat dakwaan JPU akan diajukan secara formal, paling lama satu minggu sejak sidang perdana yang digelar hari ini.
Diketahui bahwa JPU mendakwa Djoko Tjandra atas pelanggaran hukum Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, JPU mendakwa tersangka yakni Djoko Tjandra atas surat jalan, surat hasil rapid test, sampai surat keterangan kesehatan palsu yang digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan Djoko Tjandra ke Jakarta untuk melakukan upaya peninjauan kembali atas perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian," kata jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Trimulyani dalam bacaan surat dakwaan,di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Yeni mengatakan, perkara pemalsuan surat jalan tersebut bermula pada saat tersangka Djoko Tjandra yang mengetahui dirinya berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih Bank Bali sejak 2009 pada sistem pencegahan di Direktorat Jendral Imigrasi.
Guna terlepas dari DPO, Djoko Tjandra akhirnya memutuskan untuk memakai jasa Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya. Guna mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terhadap putusan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.
Namun pendaftaran PK tersebut ditolak lantaran karena Djoko Tjandra harus datang secara fisik saat pendaftaran tersebut. Atas hal itu lah Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo merencanakan agar yang bersangkutan bisa datang ke Jakarta dengan aman.
Baca Selanjutnya: Didakwa Pemalsuan Surat Jalan...
(mdk/rhm)
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Merdeka!
Daftarkan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami