LPSK dan Komnas HAM kritik vonis Serda Ucok dkk
Merdeka.com - Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Teguh Sudarsono mengritik vonis yang dijatuhkan terhadap Serda Ucok dkk, anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat dalam kasus Cebongan.
Dia menilai hukuman yang diberikan kepada Ucok dkk tidak memberikan pendidikan dan efek jera. Hal ini terlihat dengan rencana Serda Ucok Tigor Simbolon untuk menetap di Yogyakarta dan membasmi preman usai bebas dari hukumannya kelak.
"Ironinya lagi Ucok akan kembali ke Yogja dan memberantas preman. Sehingga dengan demikian hukuman yang diberikan tidak memberikan efek jera," jelas Teguh dalam diskusi dengan Komnas HAM untuk mengevaluasi persidangan kasus Cebongan di Hotel Santika, Jumat (6/9).
Sementara itu, komisioner Komnas HAM Manager Nasution mengaku heran tidak adanya nama baru dalam kasus Cebongan. Sebab, berdasarkan hasil rekonstruksi ulang yang dilakukan Komnas HAM, terdapat 14 orang dalam penyerangan Lapas Cebongan.
"Komnas HAM akan berkonsentrasi dengan tidak dipanggilnya dua orang tersebut," tegas Manager.
Manager mempertanyakan hukuman yang diberikan kepada Ucok dkk. Padahal, majelis hakim menyimpulkan Ucok dkk melakukan pembunuhan berencana.
"Karena sudah memenuhi untuk didakwa dengan pasal 340 seharusnya bisa mendapatkan hukuman maksimal seumur hidup," jelas Manager.
Seperti diberitakan sebelumnya, Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara dan dipecat dari dinas kemiliteran karena terbukti terlibat pembunuhan berencana. Sementara 11 anggota Kopassus lainnya dihukum penjara bervariasi.
Mereka terbukti bersalah melakukan penyerangan ke Lapas Cebongan dan menembak mati empat tahanan yang membunuh Sertu Heru Santoso di Hugo's Cafe.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaAtasi Konflik Harimau dengan Manusia, KLHK terjunkan penembak bius
Baca SelengkapnyaHakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKemudian komunikasi kembali terjadi pada Juni 2021. Saat itu Syahrul Yasin Limpo mengirimkan dokumen.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca Selengkapnya