Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK dan Komnas HAM kritik vonis Serda Ucok dkk

LPSK dan Komnas HAM kritik vonis Serda Ucok dkk Sidang kasus Lapas Cebongan. ©2013 Merdeka.com/faqih

Merdeka.com - Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Teguh Sudarsono mengritik vonis yang dijatuhkan terhadap Serda Ucok dkk, anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat dalam kasus Cebongan.

Dia menilai hukuman yang diberikan kepada Ucok dkk tidak memberikan pendidikan dan efek jera. Hal ini terlihat dengan rencana Serda Ucok Tigor Simbolon untuk menetap di Yogyakarta dan membasmi preman usai bebas dari hukumannya kelak.

"Ironinya lagi Ucok akan kembali ke Yogja dan memberantas preman. Sehingga dengan demikian hukuman yang diberikan tidak memberikan efek jera," jelas Teguh dalam diskusi dengan Komnas HAM untuk mengevaluasi persidangan kasus Cebongan di Hotel Santika, Jumat (6/9).

Sementara itu, komisioner Komnas HAM Manager Nasution mengaku heran tidak adanya nama baru dalam kasus Cebongan. Sebab, berdasarkan hasil rekonstruksi ulang yang dilakukan Komnas HAM, terdapat 14 orang dalam penyerangan Lapas Cebongan.

"Komnas HAM akan berkonsentrasi dengan tidak dipanggilnya dua orang tersebut," tegas Manager.

Manager mempertanyakan hukuman yang diberikan kepada Ucok dkk. Padahal, majelis hakim menyimpulkan Ucok dkk melakukan pembunuhan berencana.

"Karena sudah memenuhi untuk didakwa dengan pasal 340 seharusnya bisa mendapatkan hukuman maksimal seumur hidup," jelas Manager.

Seperti diberitakan sebelumnya, Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara dan dipecat dari dinas kemiliteran karena terbukti terlibat pembunuhan berencana. Sementara 11 anggota Kopassus lainnya dihukum penjara bervariasi.

Mereka terbukti bersalah melakukan penyerangan ke Lapas Cebongan dan menembak mati empat tahanan yang membunuh Sertu Heru Santoso di Hugo's Cafe.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya
KLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia
KLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia

Atasi Konflik Harimau dengan Manusia, KLHK terjunkan penembak bius

Baca Selengkapnya
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah
Hakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah

Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Ungkap Komunikasi Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo saat Janjian Bertemu
Dewas KPK Ungkap Komunikasi Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo saat Janjian Bertemu

Kemudian komunikasi kembali terjadi pada Juni 2021. Saat itu Syahrul Yasin Limpo mengirimkan dokumen.

Baca Selengkapnya
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial

Pemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).

Baca Selengkapnya