Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan tim hukum Capres dan Cawapres Prabowo-Sandiaga untuk mengintegrasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi sidang sengketa Pilpres 2019. LPSK meminta semua pihak menghormati keputusan hakim MK tersebut.
"Perlindungan dalam proses sidang MK itu sendiri sudah d jamin oleh MK kan, tinggal memang kalau ada ancaman (fisik maupun psikis) di luar persidangan, dapat dilaporkan terlebih dahulu kepada kepolisian (buat tanda bukti lapor tindak pidana) karena ancaman terhadap orang itu kan merupakan satu perbuatan pidana dan itu dapat dijadikan entry point dalam mengajukan permohonan kepada LPSK," kata juru bicara LPSK Rully Novian saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (20/6).
Rully menilai hakim MK memiliki pandangan sendiri terkait keputusannya tersebut. Namun dia menegaskan LPSK siap memberikan perlindungan saksi sesuai aturan dalam Undang-undang.
"LPSK sejauh ini tetap pada jalurnya, melaksanakan perlindungan berdasarkan mandat yang diberikan UU 31/2014. Jadi jika memang peluang-peluang di luar itu tidak atau belum dimungkinkan, maka kita kembali harus tetap merujuk ke UU sebagaimana landasan LPSK," ujar dia.
Secara pribadi, Rully pun berpikir perlu adanya revisi undang-undang agar ke depan LPSK bisa melindungi saksi dan korban dalam sidang sengketa pilpres maupun pileg.
"Ya kalau di anggap perlu untuk kebaikan dalam masa-masa yg akan datang mungkin bisa dilakukan revisi atau uji materi ke MK. Namun itu baru pandangan pribadi saya ya," ucapnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak bisa melindungi saksi dihadirkan tim hukum Capres dan Cawapres Prabowo-Sandiaga saat bersaksi terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan, LPSK tak mempunyai kewenangan melindungi saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan MK karena terbentur dengan Undang-undang.
"LPSK belum dapat (bukan tidak mau), memberikan layanan perlindungan, hanya dibatasi oleh mandat," kata Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).
Maneger Nasution menegaskan LPSK tak mempunyai kewenangan melindungi saksi dan ahli seperti permintaan tim hukum Prabowo-Sandiaga bukan disebabkan karena faktor subjektivitas. Menurut dia hal itu terbentur hukum positif yang berlaku di negeri ini.
"Ke depan perlu upaya untuk memperbaiki keterbatasan norma dalam UU itu baik melalui Judicial Review (JR) maupun revisi UU itu, sehingga lahir UU yg lebih komprehensif sehingga LPSK dapat melindungi saksi dan korban tidak hanya pada kasus tindak pidana, tetapi juga tindak pidana politik. Ikhtiar ini diharapkan dapat menghadirkan UU yg lebih menjamin terpenuhinya keadilan yang sejati dan terpenuhinya hak-hak saksi dan korban (Ius constituendum)," lanjutnya.
Sebelumnya, pihak Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang dikomandoi oleh Bambang Widjajanto telah diberikan nasihat oleh LPSK supaya mereka meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengintruksikan LPSK agar melindungi saksi dan ahli dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Namun diketahui, permintaan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ditolak oleh beberapa hakim MK.
"Oleh beberapa hakim permintaan kuasa hukum 02 itu ditolak. Kalau betul MK menolak, maka negara harus hadir melalui kepolisian untuk memastikan keamanan warga negaranya yg menjadi saksi itu, apa pun alasannya," tegas Nasution.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sidang Sengketa Pilpres, KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi Ahli
Saksi Kubu Prabowo Dinilai Tidak Buktikan Ada Kecurangan TSM
Berstatus Tahanan Kota, Saksi Kubu Prabowo Berbohong Pergi ke Sidang MK
Mendagri Pastikan Tidak Ada Penggelembungan 1 Juta e-KTP di Pilpres 2019
Jaksa Terkejut Saksi 02 Berstatus Terdakwa Beri Keterangan di MK
Tjahjo Tepis Adanya Pernyataan Kecurangan Bagian dari Demokrasi di Pelatihan Saksi
Melihat Kasus Menjerat Rahmadsyah Saksi Prabowo-Sandiaga di MK
(mdk/gil)
Kuasa Hukum KPU Nilai Keterangan Saksi Kubu Prabowo Pukulan Kosong
Sidang Sengketa Pilpres, KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi Ahli
KAMPUNG TANPA ROKOK
Melihat Kasus Menjerat Rahmadsyah Saksi Prabowo-Sandiaga di MK
Tjahjo Tepis Adanya Pernyataan Kecurangan Bagian dari Demokrasi di Pelatihan Saksi
Jaksa Terkejut Saksi 02 Berstatus Terdakwa Beri Keterangan di MK
Mendagri Pastikan Tidak Ada Penggelembungan 1 Juta e-KTP di Pilpres 2019
Berstatus Tahanan Kota, Saksi Kubu Prabowo Berbohong Pergi ke Sidang MK
Saksi Kubu Prabowo Dinilai Tidak Buktikan Ada Kecurangan TSM
Sosok Sanna Marin, Perdana Menteri Cantik Termuda di Dunia
Saut Situmorang Kecewa Gagal Peluk Jokowi jelang Pensiun dari KPK
Fahri Nilai Dewan Pengawas KPK Lebih Penting daripada Hukuman Mati Koruptor
Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Cari Basis Pajak Baru
12 Remaja di Pekanbaru Diciduk saat Pesta Narkoba Dalam Kamar Hotel
Rupiah Diprediksi Tertekan di 2021
2 Bus Transjakarta Tabrakan di Halte Kantor Wali Kota Jakarta Timur
NasDem Persilakan Koruptor Daftar Calon Kepala Daerah, Tapi Tidak Pasti Diusung
Cara Membuat Bumbu Rujak Manis yang Legit dan Gurih Pedas
BNN Tangkap Tukang Becak di Medan Simpan Puluhan Kilogram Sabu
Kejar Target Penerimaan Pajak, Pemerintah Diminta Buat Kebijakan yang Jelas
Bambang Widjojanto Harap Pemangkasan Jumlah TGUPP Tak Bersifat Politis
Moeldoko: Polri Kesulitan Ungkap Kasus Novel Baswedan
Jelang Pendaftaran Pilkada Solo, Gibran Gencar Blusukan
Sebelum Dibunuh, Siswi SMA Hamil 4 Bulan di Nias Sempat Melawan Pelaku
VIDEO: Menengok Ruang Baca di Stasiun MRT Jakarta
Ketua DPRD DKI Minta Anggota TGUPP Rangkap Jabatan Kembalikan Gaji
Pemerintah Mulai Uji Coba Kartu Pra Kerja di Jakarta dan Bandung
PKS Setuju Badan Antikorupsi Masuk UUD 1945
Kemendag dan Bukalapak Kerjasama Dorong 1.000 UKM Bisa Ekspor
Bocah 12 Tahun di Kalteng Sempat Disodomi Sebelum Dipenggal, Polisi Tangkap Pelaku
Bos Bukalapak Sebut Penerapan Aturan E-Commerce Butuh Waktu 2 Tahun
Mencari Keadilan, Keluarga Mahasiswa Tewas Saat Demo di Kendari Ngadu ke DPR
Selundupkan Harley Davidson, Eks Dirut Garuda Indonesia Bisa Dipidana
Warga Pasar Minggu Keluhkan Lokasi Pembuangan Sampah
Keseruan Batman Run Series 2019, Bagian dari Batman 80th Anniversary
Airlangga Tunjuk Bamsoet Jadi Wakil Ketum Golkar
Rian Ernest Deklarasi Maju Pilkada Kota Batam Lewat Jalur Independen