Merdeka.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membeberkan klarifikasi terkait informasi yang disampaikan Ketua Kamar Militer MA Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan soal adanya kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di tubuh TNI Polri.
"Perlu diluruskan bahwa oknum prajurit TNI pelaku homoseksual tidak dalam bentuk terorganisasi. Melainkan dalam kelompok grup WA dengan nama komunitas tertentu," tutur Andi dalam keterangannya, Rabu (21/10).
Menurut Andi, substansi pesan yang disampaikan oleh Burhan adalah bagaimana komitmen yang tinggi dari TNI dalam hal penegakan hukum bagi prajurit. Bahwa terhadap prajurit TNI yang memiliki orientasi seksual LGBT harus diberikan sanksi tegas.
"Kemudian penekanan kepada jajaran peradilan militer untuk secara cermat dalam mengadili prajurit yang terlibat pelanggaran homoseksual," jelas dia.
Andi menyebut, dalam perjalanannya, sudah ada 20 berkas perkara kasasi di MA terkait pelanggaran hukum prajurit yang bersinggungan dengan LGBT. Sebanyak 16 perkara diketahui sudah diputus di tingkat kasasi dan ada beberapa berkas yang diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama.
"Bahwa putusan pembebasan atas pelanggaran hukum tersebut di pandang dapat mengecewakan pimpinan TNI dan berpengaruh terhadap kehidupan disiplin prajurit," Andi menandaskan.
Baca juga:
Polri Sebut Brigjen EP Sudah Dijatuhi Sanksi Setahun Silam Terkait LGBT
Brigjen E Diperiksa Propam Mabes Polri Terkait Laporan LGBT
Polri Diminta Transparan Usut Perkara Brigjen E Terkait LGBT
Mabes Polri Siapkan Sanksi Kode Etik Anggota Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Polri Sanksi Etik Anggota Berperilaku LGBT
Baca Selanjutnya: Sudah Ada 20 Berkas...
(mdk/eko)
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Merdeka!
Daftarkan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami