Merdeka.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Aceh, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan semakin menguatkan norma yang sudah ada. Norma yang dimaksud adalah norma yang menyatakan bahwa MK bukanlah lembaga peradilan pidana.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum pasangan Zaini Abdullah-Mudzakir Manaf, Mahendradatta .
"Norma yang diakui MK, segala bentuk pelanggaran kategori pidana tidak bisa masuk begitu saja tanpa sebuah keputusan hukum yang tetap. Itu hak asasi manusia sesuai UUD 1945," ujar Mahendradatta usai sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (4/5).
Mahendradatta pun menjelaskan, posisi MK yang bukan merupakan lembaga peradilan pidana telah diakui.
"Jelas dikatakan dalam putusan, Pemohon tidak mampu membuktikan, MK bukan pengadilan pidana itu diakui," terangnya.
Mahendradatta menambahkan, putusan MK ini akan menjadi patokan dalam penyelesaian sengketa Pilkada selanjutnya.
"Ini masalah norma untuk kemudian hari akan menjadi patokan dalam sengketa hasil Pilkada. Jangan memasukkan hal-hal yang menjadi wilayah kewenangan lembaga lain," ujar Mahendratta.
Mahendradatta pun menegaskan, putusan MK telah melahirkan norma lama yang kembali dikuatkan.
"Hari ini sudah lahir norma lama yang kembali dikuatkan MK, bahwa segala bentuk pelanggaran yang masuk area hukum lain harus diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur hukum yang berkaitan," tandasnya.
(mdk/lia)
Mabes Polri: Pilkada di Aceh kondusif
Pelaksanaan Pilkada Aceh berjalan aman
Leonardo DiCaprio Bantah Tudingan Presiden Brasil
Quick count sementara, Zaini-Muzakkir mantapkan keunggulan
Cagub Irwandi Yusuf menang di TPS-nya
Quick count sementara, Zaini-Muzakkir unggul
Polri terus pantau Pemilukada Aceh
Guru Ngaji Tewas Kecelakaan Akibat Jalan Rusak di GDC Depok
Per Oktober, OJK Catat Jumlah Nasabah Bank Syariah Capai 31,89 Juta
Bank Mandiri Perketat Syarat Pembiayaan di Sektor Pertambangan dan Energi
Polisi Ambil Sampel DNA Jasad Balita Tanpa Kepala di Samarinda
Atur Distribusi Puluhan Kilogram Sabu, Cekgu Divonis Hukuman Mati
Ahok dan Bos Pertamina Temui Jokowi, Bahas Defisit Neraca Perdagangan
6 Penyakit yang Bakal Muncul Ketika Kamu Terlalu Lama Duduk
Jokowi Sudah Panggil Kapolri, Kasus Novel Baswedan Tak Lama Lagi Terungkap
Cara Pencegahan Ular Cobra Masuk Rumah ala Warga Citayam
Kemenhub Targetkan Uji Kelaikan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Rampung di 2020
Ekonomi Global Melambat, Bank Mandiri Turunkan Target Pertumbuhan Kredit di 2020
Rudiantara Kandidat Kuat Jadi Dirut PLN
Hakim MK Kritik Banyaknya Kuasa Hukum Penggugat UU KPK
Garuda Indonesia Keluarkan Surat Pemecatan 4 Direktur Terlibat Penyelundupan Harley
Obama Ajak 18 Anak Muda Indonesia Bahas Tantangan Dunia
Achmad Zaky Mundur, CEO Bukalapak Digantikan Rachmat Kaimuddin Mulai Januari 2020
Mandiri Berencana Akuisisi Bank di 3 Negara Asia Tenggara
Tanggapi Jokowi Soal Sporadis, Pimpinan Sebut KPK Kerja Ditentukan UU
PUPR: Biaya Perbaikan Tol Akibat Truk Kelebihan Muatan Capai Rp1 Triliun
Penumpang Melahirkan Bayi Laki-laki di Atas Kapal Laut
PAN Belum Berencana Usung Putra Jokowi
Bukalapak Angkat Rachmat Kaimuddin Sebagai CEO Baru
Indonesia Tak Perlu Khawatir Ancaman Resesi Global
Nilai Tukar Rupiah Tak Beranjak dari Level Rp14.000-an per USD
Alasan Awak Kabin Garuda Indonesia Tak Berani Lawan Kebijakan Ari Askhara
Banggar DKI Tolak Anggaran Pembangunan Homeschooling SMKN 74 Pariwisata
VIDEO: Kerja sama MRT dan KAI, Gubernur Anies Impikan Transportasi Nyaman
Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Siapkan 55 Bus Mudik Gratis
7.500 Pelari Pertamina Eco Run 2019 Turut Lestarikan Satwa Langka
Jokowi Setuju Koruptor Dihukum Mati, Menkum HAM Bilang Sudah Diatur UU