Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud Minta Jangan Ada yang Mempersoalkan Istilah Omnibus Law

Mahfud Minta Jangan Ada yang Mempersoalkan Istilah Omnibus Law Menko Polhukam Mahfud MD dan Jaksa Agung Burhanuddin. ©2020 Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, jangan ada yang mempersoalkan istilah Omnibus Law.

"Istilah Omnibus Law itu tidak usah dipersoalkan. Karena istilah itu adalah istilah ilmu," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Dia menuturkan, nama resmi yang nanti digunakan bukanlah Omnibus Law. Itu sifatnya general.

"Nama yang disebut di undang-undang adalah RUU Cipta Kerja, bukan RUU Omnibus Law, RUU Cipta Kerja," jelas Mahfud.

Dia pun menjelaskan, jika ada yang mempersalahkan nama ini berbau asing, menurutnya hal biasa saja. Karena banyak pada istilah hukum yang menggunakan bahasa asing.

"Bahasa asing, yang sudah di Indonesia kan enggak apa-apa. Dipakai dalam pergaulan ilmu," tukasnya.

Mahfud Sebut Omnibus Law Soal Pers: Semuanya Bisa Diperbaiki

Usai pemerintah mengeluarkan Undang-undang Omnibus Law RUU Cipta Kerja, hal ini menuai polemik. Termasuk kalangan Pers seperti AJI, IJTI, PWI, dan LBH Pers.

Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara. Menurut dia, itu bisa diperbaiki.

"Itu nanti diperbaiki. Pokoknya gini, kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membahas dan tidak boleh pengekangan terhadap kebebasan pers," kata Mahfud.

Dia menegaskan, Undang-undang seharusnya membuat kerja Pers semakin mudah.

"Ini kan undang-undang untuk mempermudah, kok malah mau mengekang kebebasan pers. Itu tidak boleh," jelas Mahfud.

Dia mengklaim telah berbicara dengan Dewan Pers, agar segala permasalahan nanti dibawa ke DPR.

"Saya sudah bicara dengan Dewan Pers, silakan sampaikan ke DPR, mana-mana yang isinya tidak disetujui. Kalau itu soal setuju tidak setuju dibahas ke DPR," pungkasnya.

Mahfud Soal Omnibus Law: Jika Ada Kekeliruan Bisa Dibahas Di DPR

Undang-undang Omnibus Law RUU Cipta Kerja, menjadi polemik. Banyak masyarakat menilai draft yang diberikan pemerintah ke DPR banyak salah dan syarat kontroversi.Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, jika masyarakat mempunyai pandangan yang berbeda, bisa langsung menyampaikan ke DPR."Kalau ada kekeliruan menurut masyarakat, atau ada masyarakat punya pendapat yang berbeda, itu bisa disampaikan dalam pembahasan di DPR. Jadi RUU itu belum final, tetapi masih harus dibahas di DPR," kata Mahfud.Terkait Pasal 170 dalam draf RUU Cipta Kerja, yang menjadi sorotan, masih kata dia, semuanya itu diperbaiki di DPR. "Itu nanti diperbaiki di DPR," jelas Mahfud.Menurut dia, tak ada Peraturan Pemerintah boleh atau bisa mengubah undang-undang. "Pokoknya, prinsipnya tidak boleh PP bisa mengubah undang-undang," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.Dia menjelaskan, baik PP ataupun Perpres adalah delegasi perundang-undangan. "Tapi tidak boleh PP itu menghapus atau mengganti undang-undang. Itu prinsipnya. Soal itu salah ketik, itu harus diperbaiki," tegas Mahfud.Dia pun menegaskan, bahwa hanya Pasal 170 saja yang salah ketik dan harus diperbaiki. Jika ada pasal-pasal lain yang dianggap bermasalah, itu namanya hanya beda pandangan."Yang lain itu bukan karena salah, tapi karena orang beda pendapat. Kalau beda pendapat diperdebatkan di DPR," pungkasnya.Sebelumnya, Dalam RUU Cipta Kerja Bab XIII Pasal 170 Ayat 1, disebutkan jika dalam rangka percepatan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.Selanjutnya, dalam ayat (2) diperjelas bahwa Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Dalam ayat (3) disebutkan bahwa Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Tanggapi Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan: Enggak Apa-apa, Kita Semua Akan Melanjutkan
Mahfud Tanggapi Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan: Enggak Apa-apa, Kita Semua Akan Melanjutkan

"Ya, itu enggak apa-apa. Kita semua akan melanjutkan, kan tidak akan membubarkan negara," kata Mahfud

Baca Selengkapnya
Mahfud: Jangan Tertipu Jargon-jargon, Pilih Pemimpin Sesuai Hati Nurani
Mahfud: Jangan Tertipu Jargon-jargon, Pilih Pemimpin Sesuai Hati Nurani

Mahfud MD meminta masyarakat tidak salah memilih calon pemimpin

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud: Saya Mantan Menhan, Data Alutsista Bukan Rahasia Negara
Mahfud: Saya Mantan Menhan, Data Alutsista Bukan Rahasia Negara

Mahfud memahami mana batasan terkait rahasia negara

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud Gugatan Ditolak MK: Pertama dalam Sejarah Konstitusi Ada Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
Respons Mahfud Gugatan Ditolak MK: Pertama dalam Sejarah Konstitusi Ada Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Mahfud, pada umumnya hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor
Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor

Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ucapkan Terima Kasih untuk Semua Pihak: Saya Mantan Cawapres
Mahfud Ucapkan Terima Kasih untuk Semua Pihak: Saya Mantan Cawapres

Mahfud mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjuangan pasangan calon nomor urut 3.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya